Ditreskrimum Polda Bali menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bernama Mohammad Amin (21) dengan menyasar turis asing asal Rusia sebagai korbannya di wilayah Kuta, Bali.

"Tersangka ini mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret orang asing) dan semenjak keluar dari LP akhir November lalu, terhitung telah melakukan curas sebanyak 18 kali," kata Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Andi Fairan, usai dikonfirmasi di Denpasar, Kamis.

Ia menjelaskan pada 26 Januari 2020, korban bernama Bogban sedang dalam perjalanan menuju tempatnya menginap di salah satu Villa wilayah Canggu, Denpasar pukul 03.00 Wita.

"Saat korban melewati Jalan Sunset Road untuk melihat google maps, pelaku datang memepet korban dan mengambil Hp korban kemudian langsung melarikan diri. Korban berusaha mengejar pelaku, tapi pelaku sempat menabrak tiang hingga terjatuh, tapi akhirnya bisa kembali melarikan diri," jelasnya.

Andi Fairan mengatakan ketika pelaku melarikan diri, windshield pegangan plat nomor polisinya lepas kemudian diambil oleh korban sebagai petunjuk untuk dilaporkan ke pihak kepolisian.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta. Barang bukti yang disita dari pelaku diantaranya satu buah windshield sepeda motor, dua unit sepeda motor, dan delapan buah HP.

"Penangkapan dilakukan pada (13/02) dini hari pukul 01.30 Wita dengan berbekal informasi ciri - ciri pelaku dan motor yang digunakan pelaku. Setelah melakukan penyelidikan di daerah Sanur dan mendapat informasi dari ibu kandungnya pelaku, kalau pelaku berada di Karangasem, hingga akhirnya pelaku ditangkap di sana," katanya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian yang disertai dengan kekerasan.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020