Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali akan merekrut sebanyak 439 Pengawas Desa/Kelurahan (PDK) yang akan bertugas melakukan pengawasan untuk Pilkada 2020 di enam kabupaten/kota di Pulau Dewata.
"Kami sangat berharap agar PDK yang berhasil direkrut memiliki komitmen yang kuat sebagai penyelenggara pemilu, melakukan tugas pengawasan dengan berintegritas dan bekerja penuh waktu," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani, di Denpasar, Rabu.
Sebanyak 439 PDK yang akan direkrut itu, sebarannya untuk masing-masing kabupaten/kota yakni untuk Kota Denpasar (43 orang), Kabupaten Badung (62), Tabanan (133), Jembrana (51), Bangli (72), dan Kabupaten Karangasem sebanyak 78 PDK.
"Dari 10-16 Februari ini kami mengumumkan pendaftaran PDK, sedangkan untuk masa pendaftaran dan penerimaan berkas dari tanggal 16-22 Februari mendatang," ujar Ariyani.
Nanti setelah melalui tahapan penelitian kelengkapan berkas dan persyaratan administrasi, serta keabsahan dan legalitasnya, akan dilanjutkan dengan pelaksanaan tes wawancara.
"Kami juga menyiapkan waktu bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapan terhadap PDK hasil seleksi," ucap mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng itu.
Sedangkan untuk pengumuman hasil Pengawas Desa/Kelurahan (PDK) yang terpilih itu akan disampaikan pada 12 Maret 2020, sementara untuk pelantikannya dengan rentang waktu dari 13-20 Maret mendatang.
Yang jelas, Ariyani sangat mengharapkan supaya PDK yang terpilih itu benar-benar bisa bersikap netral dan independen, serta mampu mengajak masyarakat untuk ikut berperan sebagai pengawas partisipatif.
Informasi mengenai seleksi Pengawas Desa/Kelurahan (PDK) juga telah disampaikan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota pada daerah-daerah yang akan menggelar pilkada pada 23 September 2020.
Meskipun saat ini belum dimulai tahap pendaftaran PDK, Ariyani optimistis jumlah pelamarnya akan banyak. "Kami rasa animo masyarakat cukup tinggi untuk mau menjadi Pengawas Desa/Kelurahan karena terbukti dengan banyaknya masyarakat yang mengambil formulir di masing-masing kecamatan di enam kabupaten/kota," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Kami sangat berharap agar PDK yang berhasil direkrut memiliki komitmen yang kuat sebagai penyelenggara pemilu, melakukan tugas pengawasan dengan berintegritas dan bekerja penuh waktu," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani, di Denpasar, Rabu.
Sebanyak 439 PDK yang akan direkrut itu, sebarannya untuk masing-masing kabupaten/kota yakni untuk Kota Denpasar (43 orang), Kabupaten Badung (62), Tabanan (133), Jembrana (51), Bangli (72), dan Kabupaten Karangasem sebanyak 78 PDK.
"Dari 10-16 Februari ini kami mengumumkan pendaftaran PDK, sedangkan untuk masa pendaftaran dan penerimaan berkas dari tanggal 16-22 Februari mendatang," ujar Ariyani.
Nanti setelah melalui tahapan penelitian kelengkapan berkas dan persyaratan administrasi, serta keabsahan dan legalitasnya, akan dilanjutkan dengan pelaksanaan tes wawancara.
"Kami juga menyiapkan waktu bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapan terhadap PDK hasil seleksi," ucap mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng itu.
Sedangkan untuk pengumuman hasil Pengawas Desa/Kelurahan (PDK) yang terpilih itu akan disampaikan pada 12 Maret 2020, sementara untuk pelantikannya dengan rentang waktu dari 13-20 Maret mendatang.
Yang jelas, Ariyani sangat mengharapkan supaya PDK yang terpilih itu benar-benar bisa bersikap netral dan independen, serta mampu mengajak masyarakat untuk ikut berperan sebagai pengawas partisipatif.
Informasi mengenai seleksi Pengawas Desa/Kelurahan (PDK) juga telah disampaikan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota pada daerah-daerah yang akan menggelar pilkada pada 23 September 2020.
Meskipun saat ini belum dimulai tahap pendaftaran PDK, Ariyani optimistis jumlah pelamarnya akan banyak. "Kami rasa animo masyarakat cukup tinggi untuk mau menjadi Pengawas Desa/Kelurahan karena terbukti dengan banyaknya masyarakat yang mengambil formulir di masing-masing kecamatan di enam kabupaten/kota," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020