Mangupura (Antara Bali) - Kepolisian Resor Badung menangkap lima pelaku judi tajen atau sabung ayam dan bandar bola adil dalam penggerebekan di wilayah hukum Kabupaten Badung, Bali.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Wayan Arta Aryawan, Senin mengatakan, para pelaku judi itu ditangkap dalam upaya penggerebekan selama dua hari pada Sabtu (7/1) dan Minggu (8/1).

"Sebelum penggerebekan, awalnya kami memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan judi di Perum Pegending, Dalung, Kuta Utara," katanya.

Bandar judi bernama I Nyoman Murdana (48) asal Banjar Dawas, Tibubeneng, Kuta Utara dan Gusti Ngurah Arnawa (47) asal Banjar Petitenget, Kerobokan itu pun akhirnya berhasilk ditangkap petugas beserta barang bukti berupa papan bola adil, empat bola, perlak, terpal serta uang Rp 1.018.000.

Sementara, pada Minggu (8/1) pada sekitar pukul 17.30 Wita, petugas kembali menangkap I Putu Gede Aristana (27) dan I Putu Wiratmaja (44) yang bertugas sebagai pelepas ayam, serta I Made Suada (50) yang bekerja sebagai wasit saat menggelar judi sabung ayam di sebuah lahan kosong di Banjar Tengah, Desa Blahkiuh, Abiansemal. (PWD)


Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012