Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, Bali meluncurkan inovasi berbasis teknologi atau mobile, yakni e-PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan (i-PBB) yang dibayarkan secara "online" (daring) bagi wajib pajak PBB kota setempat.
"Inovasi berbasis teknologi tersebut merupakan salah satu cara guna memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak memenuhi kewajiban PBB yang dapat dilaksanakan secara online tanpa harus datang ke Kantor Bapenda Kota Denpasar," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, Dewa Nyoman Semadi di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan Bapenda Kota Denpasar terus berusaha untuk memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat. Hal ini dilakukan dengan menggencarkan inovasi serta layanan yang berbasis mobile, sehingga masyarakat tidak perlu antre dan datang langsung ke kantor.
"Tentu dengan adanya layanan I-PBB ini masyarakat atau wajib pajak diharapkan melaksanakan pengurusan secara online (layanan dalam jaringan) secara efektif dan efisiensinya pelayanan, disamping juga tidak mengganggu kesibukan masyarakat," ucapnya didampingi Kabid Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Bapenda Kota Denpasar, Cokorda Gede Partha Sudarsana.
Baca juga: Pemkot Denpasar buat pelayanan bansos melalui E-Monalisa
Dewa Semadi menambahkan bahwa aplikasi ini dapat diunduh di Play Store. Untuk selanjutnya dilaksanakan registrasi oleh masing-masing wajib pajak. Terdapat enam layanan pokok pada menu utama I-PBB. Yakni Menu I-SPPT yang berfungsi untuk melihat pembayaran tunggakan PBB, Menu I-Pelayanan yang berfungsi untuk melihat status pelayanan yang diajukan guna melihat proses lebih lanjut.
Selanjutnya, kata dia, ada juga menu I-Permohonan untuk mengajukan permohonan dan pendaftaran secara online. Menu I-Persyaratan untuk mengunduh formulir persyaratan pelayanan PBB, Menu I-Profile untuk informasi data pengguna dan layanan yang terakhir adalah peta.
"Kami harapkan melalui pelayanan online ini mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat Kota Denpasar dalam membayar pajak sebagai wujud partisipasi membangun Kota Denpasar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Inovasi berbasis teknologi tersebut merupakan salah satu cara guna memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak memenuhi kewajiban PBB yang dapat dilaksanakan secara online tanpa harus datang ke Kantor Bapenda Kota Denpasar," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, Dewa Nyoman Semadi di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan Bapenda Kota Denpasar terus berusaha untuk memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat. Hal ini dilakukan dengan menggencarkan inovasi serta layanan yang berbasis mobile, sehingga masyarakat tidak perlu antre dan datang langsung ke kantor.
"Tentu dengan adanya layanan I-PBB ini masyarakat atau wajib pajak diharapkan melaksanakan pengurusan secara online (layanan dalam jaringan) secara efektif dan efisiensinya pelayanan, disamping juga tidak mengganggu kesibukan masyarakat," ucapnya didampingi Kabid Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Bapenda Kota Denpasar, Cokorda Gede Partha Sudarsana.
Baca juga: Pemkot Denpasar buat pelayanan bansos melalui E-Monalisa
Dewa Semadi menambahkan bahwa aplikasi ini dapat diunduh di Play Store. Untuk selanjutnya dilaksanakan registrasi oleh masing-masing wajib pajak. Terdapat enam layanan pokok pada menu utama I-PBB. Yakni Menu I-SPPT yang berfungsi untuk melihat pembayaran tunggakan PBB, Menu I-Pelayanan yang berfungsi untuk melihat status pelayanan yang diajukan guna melihat proses lebih lanjut.
Selanjutnya, kata dia, ada juga menu I-Permohonan untuk mengajukan permohonan dan pendaftaran secara online. Menu I-Persyaratan untuk mengunduh formulir persyaratan pelayanan PBB, Menu I-Profile untuk informasi data pengguna dan layanan yang terakhir adalah peta.
"Kami harapkan melalui pelayanan online ini mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat Kota Denpasar dalam membayar pajak sebagai wujud partisipasi membangun Kota Denpasar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020