Pemerintah Kota Denpasar, Bali secara berkelanjutan merancang beragam inovasi guna memberikan kemudahan layanan hibah dan bantuan sosial bagi masyarakat dengan menghadirkan inovasi elektronik permohonan, pelaksanaan dan pengawasan (E-Monalisa).

"Inovasi pelayanan hibah dan bansos dengan sistem dalam jaringan (online) tersebut kini telah dilakukan sosialisasi di empat kecamatan dengan menyasar desa dan kelurahan, desa adat, kelompok masyarakat dan lembaga," kata Kepala Bagian Kesra Setda Kota Denpasar, Raka Purwantara di Denpasar, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa hibah dan bansos merupakan hak masyarakat yang harus disalurkan secara transparan dan akuntabel. Tak hanya itu, penyaluran bansos juga harus dipastikan memberikan kemanfaatan maksimal bagi masyarakat serta tepat sasaran.

"Dengan adanya inovasi berbasis digitalisasi ini masyarakat dapat memanfaatkan layanan dengan mengakses website di http://monalisa.denpasarkota.go.id/. Dalam halaman tersebut masyarakat disajikan beragam pilihan menu. Mulai dari halaman utama, menu hibah dan bansos, menu lacak proposal, menu masuk, dan menu daftar," ujar Raka Purwantara didampingi Kasubag Bina Pemberdayaan Masyarakat, Ni Nyoman Karmianingsih.

Dengan layanan ini masyarakat secara langsung dapat melaksanakan permohonan, pengajuan, mengikuti tahapan proposal, pengumuman persetujuan proposal, hingga pelaporan.

Adapun pengajuan dan permohonan bansos dan proposal di Kota Denpasar tahap pertama dilaksanakan mulai bulan Januari sampai Maret tahun sebelumnya untuk tahun anggaran berikutnya. Sedangkan tahap kedua dilaksanakan bulan Maret hingga Juni tahun sebelumnya untuk dianggarkan pada tahun berikutnya.

Raka Purwantara mengatakan bahwa pemohon yang akan mengajukan proposal harus terdaftar secara online melalui sisitem E-Monalisa. Salah satu syarat dalam pendaftaran adalah warga Kota Denpasar yang dibuktikan melalui NIK E-KTP pemohon. Jika NIK bukan merupakan E-KTP asal Kota Denpasar, maka tahapan tidak dapat dilanjutkan. Sedangkan jika disetujui, maka tahapan dilanjutkan dengan pengajuan proposal sesuai tahapan dan waktu yang telah ditentukan.

Tahap selanjutnya adalah seleksi proposal oleh Bagian Kesra, setelah disetujui maka proses hibah/bansos akan berjalan sesuai dengan surat keputusan penerima hibah/bansos. Dan tahap terakhir adalah penerima hibah akan melakukan tahap kirim laporan dengan mengunggah dokumen laporan pertanggungjawaban.

"Layanan ini menayangkan secara online proses penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dana hibah dan bantuan sosial kepada masyarakat Kota Denpasar, sehingga mampu memberikan asas keterbukaan, sehingga masyarakat dapat terlibat secara langsung untuk mengawasi dan memonitoring penyaluran hibah," ujarnya.

Ia berharap inovasi ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan permohonan bansos dan hibah yang merupakan hak masyarakat.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019