Dua warga Hong Kong berinisial PKH (43) dan MCK (19) ditangkap Bea Cukai Ngurah Rai karena menyelundupkan 7 kilogram sabu-sabu ke Bali dalam 13 paket berisikan butiran kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat total 3.230 gram dan empat plastik makanan hewan dengan total berat 4.120 gram.
"PKH dan MCK ini berbeda jaringan, dengan waktu penangkapannya juga berbeda, hanya saja keduanya sama - sama berasal dari Hongkong, dengan masing-masing menyelundupkan narkotika itu, ada di koper dan satunya lagi dalam kemasan makanan hewan," kata Kepala Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Himawan Indarjono, di Badung, Rabu.
Ia mengatakan bahwa tersangka PKH yang bekerja sebagai karyawan swasta ini datang dengan maskapai penerbangan rute Bangkok, Don Muang – Denpasar pada 4 Desember 2019 sekitar pukul 20.30 WITA, sedangkan MCK penumpang salah satu maskapai penerbangan rute Kuala Lumpur – Denpasar yang tiba pada pukul 22.30 Wita, 12 Desember 2019.
"Mereka ini datang pada waktu yang berbeda, tapi keduanya sama-sama melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai, dan dicurigai hingga dilakukan pemeriksaan dengan mesin x-ray," jelasnya.
Himawan menjelaskan untuk tersangka PKH, dilakukan pembongkaran terhadap barang bawaannya dan petugas menemukan 13 paket berisikan butiran kristal putih dengan berat total 3.230 gram brutto yang diduga sediaan narkotika jenis methampetamine.
Barang tersebut disembunyikan oleh PKH dalam dinding-dinding koper hitam tanpa merek yang telah dimodifikasi, sedangkan terhadap MCK ditemukan empat kemasan plastik makanan hewan yang berlogo anjing berisikan butiran kristal putih dengan berat masing-masing 1.030 gram brutto dengan total berat 4.120 gram brutto atau setara dengan 4.000 gram netto.
"Kemasan itu disimpan dengan rapi oleh MCK dalam bungkusan kertas kado dengan pita merah di dalam koper dan butiran kristal putih tersebut diduga merupakan sediaan narkotika berjenis methampetamine," ucap Himawan.
Selain itu, Diresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Ida Bagus Komang Ardika mengatakan bahwa belum diketahui kepada siapa barang itu ditujukan karena saat ini masih dilakukan pengembangan.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"PKH dan MCK ini berbeda jaringan, dengan waktu penangkapannya juga berbeda, hanya saja keduanya sama - sama berasal dari Hongkong, dengan masing-masing menyelundupkan narkotika itu, ada di koper dan satunya lagi dalam kemasan makanan hewan," kata Kepala Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Himawan Indarjono, di Badung, Rabu.
Ia mengatakan bahwa tersangka PKH yang bekerja sebagai karyawan swasta ini datang dengan maskapai penerbangan rute Bangkok, Don Muang – Denpasar pada 4 Desember 2019 sekitar pukul 20.30 WITA, sedangkan MCK penumpang salah satu maskapai penerbangan rute Kuala Lumpur – Denpasar yang tiba pada pukul 22.30 Wita, 12 Desember 2019.
"Mereka ini datang pada waktu yang berbeda, tapi keduanya sama-sama melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai, dan dicurigai hingga dilakukan pemeriksaan dengan mesin x-ray," jelasnya.
Himawan menjelaskan untuk tersangka PKH, dilakukan pembongkaran terhadap barang bawaannya dan petugas menemukan 13 paket berisikan butiran kristal putih dengan berat total 3.230 gram brutto yang diduga sediaan narkotika jenis methampetamine.
Barang tersebut disembunyikan oleh PKH dalam dinding-dinding koper hitam tanpa merek yang telah dimodifikasi, sedangkan terhadap MCK ditemukan empat kemasan plastik makanan hewan yang berlogo anjing berisikan butiran kristal putih dengan berat masing-masing 1.030 gram brutto dengan total berat 4.120 gram brutto atau setara dengan 4.000 gram netto.
"Kemasan itu disimpan dengan rapi oleh MCK dalam bungkusan kertas kado dengan pita merah di dalam koper dan butiran kristal putih tersebut diduga merupakan sediaan narkotika berjenis methampetamine," ucap Himawan.
Selain itu, Diresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Ida Bagus Komang Ardika mengatakan bahwa belum diketahui kepada siapa barang itu ditujukan karena saat ini masih dilakukan pengembangan.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019