Negara (Antara Bali) - Jajaran Kepolisian Resor Jembrana, Bali, menangkap Indrawan Santoso (37), warga Jalan Pogot, Gang 3, Lingkungan Samiana, Kelurahan Gilimanuk, karena diketahui menyimpan kayu secara ilegal.

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya atas seizin Kapolres Jembrana AKBP Komang Sandi Arsana di Negara, Selasa mengatakan bahwa penangkapan Indrawan yang berprofesi sebagai tukang sablon itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Kami mendapatkan informasi ada kayu di rumah pelaku. Karena itu anggota langsung menuju ke sana dan setelah dilakukan pengecekan ternyata benar. Makanya ia langsung kami amankan," kata Setiajaya menegaskan.

Dari rumah Indrawan polisi mendapatkan barang bukti 80 batang kayu jenis sonokeling, 54 kayu berbentuk papan dan 26 balok kayu jenis lainnya.

Saat diperiksa polisi, Indrawan mengaku bahwa kayu itu ia beli dari seseorang yang ia lupa namanya pada tahun 2009 lalu.(**/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011