Pemerintah Provinsi Bali akan menyiapkan surat edaran yang berisi imbauan kepada enam bupati/wali kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 supaya menyiapkan anggaran untuk penertiban atau pencabutan alat peraga kampanye.
"Selama ini ongkos pasang alat peraga kampanyenya (APK) ada, tetapi ongkos mencabut yang tidak ada. Kalau siap berdemokrasi, semestinya peserta pemilu atau pilkada memandang kalah-menang sebagai hal yang biasa, serta peserta secara sadar mau menurunkan alat peraganya," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali I Gusti Agung Ngurah Sudarsana, di Denpasar, Jumat.
Tetapi realitanya seringkali setelah masa kampanye pemilu legislatif maupun pilkada, alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk masih tetap terpasang. Demikian juga ada APK yang dipasang di luar zona yang ditentukan, sehingga harus diturunkan oleh Bawaslu ataupun petugas Satpol PP.
"Bali sebagai daerah pariwisata, kesan kotor lingkungan akibat alat peraga pemilu yang tidak dicopot 'kan sangat mengganggu. Akan tetapi di kabupaten/kota tidak bisa berbuat banyak akibat keterbatasan personel dan anggaran yang tidak ada," ucapnya.
Oleh karena itu, Sudarsana akan coba menyampaikan pada Sekda Bali agar terkait pelaksanaan Pilkada 2020 di enam kabupaten/kota (Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Bangli dan Karangasem serta Kota Denpasar) bisa bersurat mengimbau bupati/wali kota untuk memberikan dukungan anggaran kepada Satpol PP sehingga bisa lebih efektif menurunkan APK usai tahap kampanye ataupun yang melanggar ketentuan.
"Kami sangat berharap agar pilkada serentak di enam kabupaten/kota bisa berjalan dengan lancar dan damai," ujar mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali itu.
Baca juga: Bawaslu Bali gencarkan pengawasan pilkada lewat medsos
Di sisi lain, Pemprov Bali juga berencana menyiapkan edaran mengenai larangan penggunaan barang milik daerah untuk kegiatan politik praktis, khususnya lagi terkait Pilkada 2020.
Menurut Sudarsana, sebenarnya tanpa surat dari Pemprov Bali (Sekda Bali-red) memang tidak boleh menggunakan barang milik daerah berkaitan dengan pemilu legislatif, pemilu presiden, ataupun pilkada.
"Akan tetapi harus diakui ada pejabat politik yang 'pongah' ataupun bebal yang tetap saja memakai barang milik daerah untuk kegiatan politik praktis, yang paling sering itu menggunakan kendaraan dinas dan sound system. Saya akan diskusikan dengan Pak Sekda apa perlu dikeluarkan imbauan kembali agar peserta pilkada (terutama petahana-red) untuk tidak menggunakan fasilitas milik daerah dalam kegiatan politik," kara Sudarsana.
Baca juga: NPHD Pilkada 2020 di Bali ditandatangani serentak
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Selama ini ongkos pasang alat peraga kampanyenya (APK) ada, tetapi ongkos mencabut yang tidak ada. Kalau siap berdemokrasi, semestinya peserta pemilu atau pilkada memandang kalah-menang sebagai hal yang biasa, serta peserta secara sadar mau menurunkan alat peraganya," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali I Gusti Agung Ngurah Sudarsana, di Denpasar, Jumat.
Tetapi realitanya seringkali setelah masa kampanye pemilu legislatif maupun pilkada, alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk masih tetap terpasang. Demikian juga ada APK yang dipasang di luar zona yang ditentukan, sehingga harus diturunkan oleh Bawaslu ataupun petugas Satpol PP.
"Bali sebagai daerah pariwisata, kesan kotor lingkungan akibat alat peraga pemilu yang tidak dicopot 'kan sangat mengganggu. Akan tetapi di kabupaten/kota tidak bisa berbuat banyak akibat keterbatasan personel dan anggaran yang tidak ada," ucapnya.
Oleh karena itu, Sudarsana akan coba menyampaikan pada Sekda Bali agar terkait pelaksanaan Pilkada 2020 di enam kabupaten/kota (Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Bangli dan Karangasem serta Kota Denpasar) bisa bersurat mengimbau bupati/wali kota untuk memberikan dukungan anggaran kepada Satpol PP sehingga bisa lebih efektif menurunkan APK usai tahap kampanye ataupun yang melanggar ketentuan.
"Kami sangat berharap agar pilkada serentak di enam kabupaten/kota bisa berjalan dengan lancar dan damai," ujar mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali itu.
Baca juga: Bawaslu Bali gencarkan pengawasan pilkada lewat medsos
Di sisi lain, Pemprov Bali juga berencana menyiapkan edaran mengenai larangan penggunaan barang milik daerah untuk kegiatan politik praktis, khususnya lagi terkait Pilkada 2020.
Menurut Sudarsana, sebenarnya tanpa surat dari Pemprov Bali (Sekda Bali-red) memang tidak boleh menggunakan barang milik daerah berkaitan dengan pemilu legislatif, pemilu presiden, ataupun pilkada.
"Akan tetapi harus diakui ada pejabat politik yang 'pongah' ataupun bebal yang tetap saja memakai barang milik daerah untuk kegiatan politik praktis, yang paling sering itu menggunakan kendaraan dinas dan sound system. Saya akan diskusikan dengan Pak Sekda apa perlu dikeluarkan imbauan kembali agar peserta pilkada (terutama petahana-red) untuk tidak menggunakan fasilitas milik daerah dalam kegiatan politik," kara Sudarsana.
Baca juga: NPHD Pilkada 2020 di Bali ditandatangani serentak
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019