Seorang pramuwisata (guide), Yapiyanto (38), dituntut 10 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, karena terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika, jenis sabu dan ekstasi.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Yapiyanto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum, Ni Luh Wayan Adhi Antara.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh I Ketut Kimiarsa, JPU menuntut terdakwa Yapiyanto dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp800 Juta subsidair 2 bulan penjara.

Atas perbuatannya, terdakwa dituntut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Dakwaan Alternatif Pertama.

Barang bukti yang ditemukan dari terdakwa yaitu sembilan paket plastik klip masing - masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis Metamfetamina atau shabu dengan berat bersih 1,62 gram, tiga plastik klip masing - masing berisi (2) butir tablet warna merah diduga jenis MDMA atau ekstasi dengan berat 1,74 gram.

Selain itu juga, ada potongan kertas timah rokok berisi satu butir tablet warna merah jenis ekstasi dengan berat 0,29 gram netto.

JPU menguraikan bahwa kasus bermula pada (10/06), saat terdakwa berjalan kaki menuju sebuah toko yang berada di Jalan Cerningan Sari, Sesetan, Denpasar dengan membawa satu plastik klip jenis sabu.

"Sebelumnya ada seseorang yang menghubungi terdakwa ingin membeli satu kristal bening tersebut, sesampainya di depan toko, petugas kepolisian dari Polresta Denpasar, mendekati terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa," jelas JPU.

Baca juga: Dispar Bali: pramuwisata dan wisatawan harus kompromi

Dari penggeledahan terhadap terdakwa diperoleh satu plastik klip berisi kristal bening diduga berisi sabu. Penggeledahan dilanjutkan di kamar indekos terdakwa yang berada di jalan Cerningan Sari, Sesetan, Denpasar Selatan.

JPU menjelaskan ditemukan dalam tas besar berwarna hitam yang didalamnya ada dompet, yang berisi barang delapan paket plastik klip berisi kristal bening jenis sabu.

Kemudian ditemukan, tiga plastik klip masing - masing berisi dua butir tablet warna merah jenis ekstasi. Serta dalam buntalan kertas timah berisi satu tablet ekstasi, satu buah bong, timbangan elektrik.

"Barang bukti itu diakui terdakwa adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang dikenal bernama Marsudi (DPO), yang selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas JPU.

Baca juga: Dispar Bali bentuk satgas atasi pramuwisata asing ilegal

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019