Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar, melakukan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antar-pengambilan kebijakan, masyarakat sekitar, tokoh adat serta umat beragama di dalam menyikapi tentang pendirian tempat ibadah serta pemberian rekomendasi pendirian tempat ibadah di Kota Denpasar," kata Kepala Badan Kesbangpol Pemkot Denpasar, I Komang Sugiarta di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan negara Indonesia mempunyai beraneka ragam suku, agama, ras dan antar-golongan. Begitu juga keragaman agama, oleh karena itu perlu adanya kebersamaan antar-agama yang berbeda-beda untuk menciptakan kerukunan beragama di Kota Denpasar.

Sugiarta lebih lanjut mengatakan kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Selain keenam agama tersebut juga terdapat pula aliran kepercayaan yang tumbuh di masyarakat. Aliran kepercayaan merupakan bagian dari kebudayaan yang kemunculannya merupakan hasil dari penafsiran atas ajaran-ajaran keenam agama besar di atas. Sehingga aliran kepercayaan tersebut juga berkeinginan untuk mendirikan tempat beribadah.

"Fenomena ini tak jarang menimbulkan konflik antar-sesama pemeluk agama yang sama maupun di antara pemeluk agama yang berbeda serta masyarakat lingkungan sekitar," ujarnya.

Dari Tri Kerukunan Hidup Umat Beragama yang paling penting diwujudkan adalah kerukunan antar-umat beragama, karena kalau kurang mendapat pembinaan dan pencerahan maka kerukunan akan berkurang. Bahkan sebaliknya akan dapat mengakibatkan perpecahan yang merugikan persatuan dan kesatuan bangsa.

Sugiarta menjelaskan kerukunan umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat sudah menjadi tanggung jawab semua pihak terutama bagaimana meningkatkan pemahaman tentang tata cara pendirian rumah ibadah.

Baca juga: Perusak rumah ibadah kini dirawat di RSUP Sanglah

Dengan adanya sosialisasi ini, kata dia, pihaknya sangat mengharapkan agar diperoleh suatu pemikiran dan pemahaman bersama, yang nantinya dapat kita terapkan di Kota Denpasar untuk bisa menjaga situasi dan kondisi yang selalu kondusif.

"Kepada peserta yang merupakan salah satu pengambilan kebijakan dari tingkat paling bawah, agar memahami mekanisme pendirian rumah ibadah, renovasi rumah ibadah serta pemanfaatan gedung atau rumah warga yang dipakai sebagai tempat ibadah atau sembahyang," ujarnya.

Ketua Panitia I Made Arka mengatakan kegiatan ini juga untuk mengurangi kejadian yang berpotensi menimbulkan konflik dan masalah di masyarakat antar-umat beragama dan penganut aliran kepercayaan di Kota Denpasar.

"Narasumber untuk materi dalam sosialisasi yakni Prof Dr I Nyoman Budiana dan Dr Anak Agung Ketut Sudiana," katanya.

Baca juga: Pimpinan agama Bali larang kampanye di tempat ibadah

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019