Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji karyawan, menyusul pemberian kompensasi bagi para pelanggan yang terkena pemadaman.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada relevansi antara gaji dan kompensasi," tandas Sripeni Inten Cahyani melalui keterangan resminya yang diterima di Makassar, Kamis.
Menurut dia, mekanisme pembayaran kompensasi sudah diatur pemerintah. Kompensasi tersebut diberikan karena tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi.
Baca juga: PLN siapkan Rp865 miliar pembayaran kompensasi pemadaman listrik
Artinya sebagai perusahaan publik yang harus memastikan masyarakat menikmati tingkat layanan tertentu, maka apabila tidak berhasil, PLN harus memberikan kompensasi.
“Kepada insan PLN jangan khawatir. Mari fokus bekerja melayani masyarakat. Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan,” tegasnya.
Kompensasi diberikan dalam bentuk non tunai, hukum dan peraturannya mengacu kepada Permen ESDM No. 27 tahun 2017. Caranya dengan memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar di bulan berikutnya.
Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen Non Adjustment. Berlaku untuk rekening bulan berikutnya.
Sementara untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya (prabayar).
Baca juga: YLKI: pelanggan PLN terima kompensasi jika pemadaman
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Terkait padamnya listrik di sebagian Jawa Bagian Barat, DKI dan Banten kemarin, PLN mengalokasikan biaya kompensasi sebesar Rp865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Kami tegaskan bahwa tidak ada relevansi antara gaji dan kompensasi," tandas Sripeni Inten Cahyani melalui keterangan resminya yang diterima di Makassar, Kamis.
Menurut dia, mekanisme pembayaran kompensasi sudah diatur pemerintah. Kompensasi tersebut diberikan karena tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi.
Baca juga: PLN siapkan Rp865 miliar pembayaran kompensasi pemadaman listrik
Artinya sebagai perusahaan publik yang harus memastikan masyarakat menikmati tingkat layanan tertentu, maka apabila tidak berhasil, PLN harus memberikan kompensasi.
“Kepada insan PLN jangan khawatir. Mari fokus bekerja melayani masyarakat. Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan,” tegasnya.
Kompensasi diberikan dalam bentuk non tunai, hukum dan peraturannya mengacu kepada Permen ESDM No. 27 tahun 2017. Caranya dengan memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar di bulan berikutnya.
Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen Non Adjustment. Berlaku untuk rekening bulan berikutnya.
Sementara untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya (prabayar).
Baca juga: YLKI: pelanggan PLN terima kompensasi jika pemadaman
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Terkait padamnya listrik di sebagian Jawa Bagian Barat, DKI dan Banten kemarin, PLN mengalokasikan biaya kompensasi sebesar Rp865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019