Singaraja (Antara Bali) - Kalangan anggota DPRD Kabupaten Buleleng membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batu-Batuan.

Pembahasan ranperda yang diusulkan pihak eksekutif itu dimulai dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi di gedung DPRD Buleleng di Singaraja, Rabu.

Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Buleleng Gede Darma Wijaya dan dihadiri oleh Bupati Putu Bagiada beserta jajaran pejabat Pemkab Buleleng.

Dalam sidang paripurna itu, Ketut Sanjono selaku juru bicaca Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Buleleng mengusulkan adanya dana sebesar 15 persen dari pajak mineral yang dihimpun untuk sosialisasi ranperda itu.

"Terhadap pemberian izin bagi pengusaha yang bergerak di bidang mineral bukan logam dan batu-batuan agar mempertimbangkan aspek pemetaan terhadap wilayah kegiatan penambangan," katanya.*

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011