Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menegaskan bahwa 132 pejabat baru di lingkungan Pemkab Buleleng tidak ada lagi yang merupakan "titipan" jabatan, karena pengisian jabatan murni dilakukan sesuai penilaian secara menyeluruh, seperti kinerja, dan penilaian lain seperti prestasi, dedikasi, dan loyalitas.

 

"Mutasi ini dilakukan untuk mengisi sejumlah jabatan yang sebelumnya kosong, antara lain karena pejabat di sejumlah SKPD sudah pensiun," kata Bupati Agus Suradnyana saat melantik 132 pejabat baru di Kantor Bupati Buleleng, Rabu.

Ratusan pejabat baru itu, diantaranya pejabat eselon II sebanyak empat orang, eselon III sebanyak 21 orang, dan eselon IV sebanyak 107 orang.

 

Jabatan kosong itu antara lain Kepala Dinas Petanian, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), dan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM).

 

Setelah melalui seleksi dan mutasi, jabatan yang kosong itu diduduki oleh Ir, I Made Sumiarta sebagai Kepala Dinas Pertanian, Drs. Komang Sumertajaya sebagai Kepala Badan Kesbang Pol, Nyoman Agus Jaya Sumpena,SE sebagai Kepala Damkar, dan Drs. Dewa Made Sudiarta sebagai Kepala Diskop UKM.

 

Wakil Bupati Buleleng menjelaskan pengisian jabatan untuk eselon II sudah melalui seleksi yang ketat dan mutasi serta pengisian jabatan ini juga sebagai upaya untuk menjawab tantangan pembangunan Kabupaten Buleleng dengan baik.

 

"Tahun ini sampai tahun depan akan ada empat Kepala Dinas yang pensiun. Untuk itu, saya mengimbau kepada dinas terkait untuk melakukan pembinaan dan kaderisasi untuk para pejabat eselon III," katanya.

 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gede Wisnawa mengatakan siap melaksanakan pembinaan terhadap pejabat eselon III yang ingin menjadi eselon II.

Namun, ia mengatakan harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan tim Panitia Seleksi (Pansel), untuk menghindari kekosongan jabatan terlalu lama.

 

Untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga akan pensiun, Wisnawa mengatakan prosesnya berbeda dan memakan waktu yang lama.

 

"Untuk pengisian jabatan Sekda ini harus melibatkan tim Pansel dari Provinsi, namun tidak harus melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Yang penting sudah memiliki sertifikat Asesor," jelasnya.

Pewarta: Made Adnyana

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019