Denpasar (Antara Bali) - Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Bali berencana akan ikut mengawasi soal ganti rugi pulsa yang dilakukan oleh pihak operator seluler kepada pelanggannya yang merasa dirugikan oleh aksi pencurian pulsa.

"Kami akan ikut mengawasi supaya semuanya benar berjalan baik seperti yang dijanjikan oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia," kata Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Bali, I Putu Armaya, di Denpasar, Jumat.

Dia mengatakan, selain itu juga untuk memastikan apakah mekanisme ganti rugi tersebut sudah sesuai dengan instruksi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Seperti diketahui, BRTI telah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan operator seluler mengganti kerugian yang dialami pengguna yang menjadi korban layanan SMS Premium.

"Kami bekerja sama dengan YLKI, Indonesia Telecomunication Users Group (IDTUG) dan YLBHI berencana segera membentuk tim pengawasan," ujar Armaya.

Sebelumnya, Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) menjanjikan memberikan ganti rugi kepada para pelanggan yang merasa dirugika tersebut.

"Bentuk ganti rugi tersebut dalam bentuk restitusi atau pengembalian pulsa," kata Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Sarwoto Atmosutarno.(**)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011