Negara (Antara Bali) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar menyita ratusan bungkus makanan kedaluwarsa dan obat-obatan ilegal saat inspeksi mendadak di Kabupaten Jembrana, Bali, Jumat.
Dengan didampingi petugas dari Dinas Perindagkop Jembrana, petugas BPOM mendatangi beberapa toko di Kota Negara.
Di Toko Terus Jaya milik Ni Nyoman Sukadani di Kelurahan Loloan Timur, petugas menemukan susu, minuman sehat, makanan kecil dan beberapa produk lain yang sudah kedaluwarsa.
Toko ini juga ketahuan menjual obat yang hanya boleh dijual di apotik serta jamu yang mengandung bahan kimia.
Oleh petugas, makanan, minuman, susu, obat dan jamu tersebut langsung dibawa untuk disita.
Sukadani sendiri hanya bisa pasrah dan mengaku, barang-barang tersebut merupakan titipan.
Di Toko Wijaya milik Lis Handriani dan Thomas Soebagyo di Jalan Gatot Subroto, Negara, petugas menemukan obat kuat ilegal produk Cina, salep tanpa label yang diduga mengandung merkuri serta komestik palsu.
Staf Penyidikan BPOM, Putu Mahentoro mengatakan, ada beberapa produk yang bisa membahayakan konsumen seperti salep pemutih wajah tanpa label.
"Kalau setelah memakai salep ini ada apa-apa dengan konsumen siapa yang akan bertanggung jawab, karena di produk tidak ada alamat produsennya," katanya.
Thomas selaku pemilik toko mengaku mendapatkan produk-produk tersebut dari Surabaya, Jawa Timur.
"Saat membeli saya tidak bertanya secara detail soal produk tersebut, kami hanya membelinya karena ada pesanan," kata Thomas.
Sedangkan Lis minta, toko-toko diberikan daftar obat yang dilarang untuk mereka jual agar pemilik toko tidak salah saat membeli.
Usai sidak, Kasi Penyidikan BPOM Putu Maryati mengatakan, temuan tersebut akan ia laporkan kepada atasan.
Menurutnya, penjualan obat ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Dengan didampingi petugas dari Dinas Perindagkop Jembrana, petugas BPOM mendatangi beberapa toko di Kota Negara.
Di Toko Terus Jaya milik Ni Nyoman Sukadani di Kelurahan Loloan Timur, petugas menemukan susu, minuman sehat, makanan kecil dan beberapa produk lain yang sudah kedaluwarsa.
Toko ini juga ketahuan menjual obat yang hanya boleh dijual di apotik serta jamu yang mengandung bahan kimia.
Oleh petugas, makanan, minuman, susu, obat dan jamu tersebut langsung dibawa untuk disita.
Sukadani sendiri hanya bisa pasrah dan mengaku, barang-barang tersebut merupakan titipan.
Di Toko Wijaya milik Lis Handriani dan Thomas Soebagyo di Jalan Gatot Subroto, Negara, petugas menemukan obat kuat ilegal produk Cina, salep tanpa label yang diduga mengandung merkuri serta komestik palsu.
Staf Penyidikan BPOM, Putu Mahentoro mengatakan, ada beberapa produk yang bisa membahayakan konsumen seperti salep pemutih wajah tanpa label.
"Kalau setelah memakai salep ini ada apa-apa dengan konsumen siapa yang akan bertanggung jawab, karena di produk tidak ada alamat produsennya," katanya.
Thomas selaku pemilik toko mengaku mendapatkan produk-produk tersebut dari Surabaya, Jawa Timur.
"Saat membeli saya tidak bertanya secara detail soal produk tersebut, kami hanya membelinya karena ada pesanan," kata Thomas.
Sedangkan Lis minta, toko-toko diberikan daftar obat yang dilarang untuk mereka jual agar pemilik toko tidak salah saat membeli.
Usai sidak, Kasi Penyidikan BPOM Putu Maryati mengatakan, temuan tersebut akan ia laporkan kepada atasan.
Menurutnya, penjualan obat ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011