Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar memusnahkan ribuan produk ilegal tersebut secara simbolis dengan langsung dibakar di halaman kantor BBPOM setempat, Kamis.
Pemusnahan dilakukan dengan menyediakan tiga tempat yang berisikan sampel berupa obat dan kosmetik dengan kandungan berbahaya, lalu dibakar. Sisanya akan dimusnahkan melalui proses penggilasan dan dimasukkan ke dalam insinerator di PT Putra Restu Ibu Abadi, Kecamatan Jetis, Mojokerto, Jawa Timur.
"BBPOM Denpasar akan mengutus saksi untuk dapat mengawasi proses pemusnahan itu," kata Kepala BBPOM Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni.
Pengalihan tempat pemusnahan yang dulunya bertempat di Tempat Pembuangan Akhir Suwung, Denpasar, untuk meminimalkan pencemaran udara dan lingkungan.
Terkait hasil operasi, ia menjelaskan hasil operasi paling banyak dari produk kosmetik yaitu 1.496 item pada Juli 2017-2018.
"Paling banyak kosmetik kita temukan di pasar, berupa krim pagi dan krim malam, lalu obat-obat tanpa resep dokter juga ada di warung-warung kecil," katanya.
Secara rinci, hasil operasi Tahun 2016 hingga Juni 2017 adalah obat keras ilegal (19.309 item), makanan tanpa izin edar (3.276), kosmetik TIE dan memiliki kandungan berbahaya (20.709), obat tradisional TIE dan mengandung bahan kimia (10.436), serta suplemen kesehatan (47), dengan total harga yang di perkirakan mencapai Rp 823.351.242.
Selain itu, hasil operasi pada bulan Juli 2017 hingga 2018 memperoleh temuan berupa obat keras (29.139 item), makanan TIE (941), kosmetik dengan bahan berbahaya (28.059), obat tradisional (5.937), serta suplemen kesehatan (829), dengan total harga yang di perkirakan mencapai Rp1.269.378.600.
"Kedepan, konsumen perlu edukasi dari pemerintah agar tidak mudah tergiur iklan," katanya.
Baca juga: BPOM Palu musnahkan produk ilegal senilai Rp392 juta
Baca juga: BBPOM Surabaya musnahkan obat-makanan ilegal senilai Rp10,7 miliar
Baca juga: Balai Besar POM musnahkan obat ilegal senilai Rp12,8 miliar
Baca juga: BBPOM Denpasar lakukan pengawasan pangan saat Ramadhan
Kasus WNA Maroko-Uganda
Sementara itu (9/5), Warga Negara Asing (WNA) asal Maroko, AME, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, karena melakukan sodomi terhadap remaja berusia 13 tahun, IKWP, di Jalan Raya Canggu, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada 20 Desember 2018 pukul 03.00 Wita.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tersangka dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp50 juta dengan subsidair pidana kurungan selama enam bulan. Tersangka AME didampingi Penasehat Hukum dari tim Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar serta dibantu oleh penerjemah bahasa.
Menurut JPU, terdakwa AME secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak (pencabulan).
Dalam persidangan di ruang lainnya, Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis kepada WNA asal Uganda dengan hukuman empat bulan penjara, karena melakukan penganiayaan kepada salah satu karyawan restoran di Jalan Legian, Kuta, Kabupaten Badung, setelah ditegur karena membawa minuman dari luar ke area restoran pada 2 Januari 2019 sekitar pukul 01.50 Wita, meski bukan pengunjung restoran.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Alit Sutara Dewi, yang menuntut tujuh bulan penjara. Dalam persidangan terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Vonis lebih ringan, karena terdakwa sudah berdamai dengan korban dan sudah saling memaafkan. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya.
Baca juga: Ditreskrimum Polda Bali tangkap tiga WNA Bulgaria kasus pencurian data nasabah
Baca juga: Polsek Kuta tangkap warga Aljazair curi barang warga Jerman-Chile
Baca juga: Warga Aljazair dituntut 1,5 tahun penjara
Baca juga: BC Ngurah Rai tangkap tiga WNA (video)
Baca juga: Hakim vonis ringan warga Amerika pengguna narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
Pemusnahan dilakukan dengan menyediakan tiga tempat yang berisikan sampel berupa obat dan kosmetik dengan kandungan berbahaya, lalu dibakar. Sisanya akan dimusnahkan melalui proses penggilasan dan dimasukkan ke dalam insinerator di PT Putra Restu Ibu Abadi, Kecamatan Jetis, Mojokerto, Jawa Timur.
"BBPOM Denpasar akan mengutus saksi untuk dapat mengawasi proses pemusnahan itu," kata Kepala BBPOM Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni.
Pengalihan tempat pemusnahan yang dulunya bertempat di Tempat Pembuangan Akhir Suwung, Denpasar, untuk meminimalkan pencemaran udara dan lingkungan.
Terkait hasil operasi, ia menjelaskan hasil operasi paling banyak dari produk kosmetik yaitu 1.496 item pada Juli 2017-2018.
"Paling banyak kosmetik kita temukan di pasar, berupa krim pagi dan krim malam, lalu obat-obat tanpa resep dokter juga ada di warung-warung kecil," katanya.
Secara rinci, hasil operasi Tahun 2016 hingga Juni 2017 adalah obat keras ilegal (19.309 item), makanan tanpa izin edar (3.276), kosmetik TIE dan memiliki kandungan berbahaya (20.709), obat tradisional TIE dan mengandung bahan kimia (10.436), serta suplemen kesehatan (47), dengan total harga yang di perkirakan mencapai Rp 823.351.242.
Selain itu, hasil operasi pada bulan Juli 2017 hingga 2018 memperoleh temuan berupa obat keras (29.139 item), makanan TIE (941), kosmetik dengan bahan berbahaya (28.059), obat tradisional (5.937), serta suplemen kesehatan (829), dengan total harga yang di perkirakan mencapai Rp1.269.378.600.
"Kedepan, konsumen perlu edukasi dari pemerintah agar tidak mudah tergiur iklan," katanya.
Baca juga: BPOM Palu musnahkan produk ilegal senilai Rp392 juta
Baca juga: BBPOM Surabaya musnahkan obat-makanan ilegal senilai Rp10,7 miliar
Baca juga: Balai Besar POM musnahkan obat ilegal senilai Rp12,8 miliar
Baca juga: BBPOM Denpasar lakukan pengawasan pangan saat Ramadhan
Kasus WNA Maroko-Uganda
Sementara itu (9/5), Warga Negara Asing (WNA) asal Maroko, AME, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, karena melakukan sodomi terhadap remaja berusia 13 tahun, IKWP, di Jalan Raya Canggu, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada 20 Desember 2018 pukul 03.00 Wita.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tersangka dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp50 juta dengan subsidair pidana kurungan selama enam bulan. Tersangka AME didampingi Penasehat Hukum dari tim Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar serta dibantu oleh penerjemah bahasa.
Menurut JPU, terdakwa AME secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak (pencabulan).
Dalam persidangan di ruang lainnya, Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis kepada WNA asal Uganda dengan hukuman empat bulan penjara, karena melakukan penganiayaan kepada salah satu karyawan restoran di Jalan Legian, Kuta, Kabupaten Badung, setelah ditegur karena membawa minuman dari luar ke area restoran pada 2 Januari 2019 sekitar pukul 01.50 Wita, meski bukan pengunjung restoran.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Alit Sutara Dewi, yang menuntut tujuh bulan penjara. Dalam persidangan terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Vonis lebih ringan, karena terdakwa sudah berdamai dengan korban dan sudah saling memaafkan. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya.
Baca juga: Ditreskrimum Polda Bali tangkap tiga WNA Bulgaria kasus pencurian data nasabah
Baca juga: Polsek Kuta tangkap warga Aljazair curi barang warga Jerman-Chile
Baca juga: Warga Aljazair dituntut 1,5 tahun penjara
Baca juga: BC Ngurah Rai tangkap tiga WNA (video)
Baca juga: Hakim vonis ringan warga Amerika pengguna narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019