Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa Keita Stevenson Lovelace (45 tahun), seorang pria asal California, Amerika Serikat yang memesan dan menggunakan narkoba jenis delta nine tetrahydrocannabino yang berbentuk cair divonis hukuman satu setengah tahun penjara.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi dirinya sendiri," kata Ketua Majelis Hakim Novita Riama dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin.

Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undung-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang beratnya mencapai 33,6 gram brutto.

Vonis majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman dua tahun penjara. Yang meringankan tuntutan terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatanya dan belum pernag dihukum.

Mendengar tuntutan JPU itu, tim penasehat hukum terdakwa, Edward Pangkahila yang dalam sidang diwakili Milla Thayeb menyatakan menerima atas putusan hakim sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.

Kasus yang menjerat terdakwa ini bermula saat terdakwa memesan alat hisap "Vape, charger dan carthridge (vial)" yang didalamnya berisi narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabino kepada Derik Crabs yang hendak dikirim ke kediamannya di Perumahan Tirta Graha, Jalan Tirta Jaya 99X Iyas Bali Villa, Kuta Utara, Badung, .

Paket kiriman yang tiba pada 30 September 2017, Pukul 10.00 Wita oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelanyanan Bea dan Cukai Type Madia Pabean Ngurah Rai dilakukan pemeriksaan.

Petugas langsung memeriksa paket kiriman dari luar negeri yang masuk ke Kantor Pos Besar Renon, Denpasar lantaran adanya informasi yang mangatakan ada paket narkoba terkirim lewat pos dari luar negeri.

Dengan adanya informasi tersebut, petugas menyisir setiap paket pengiriman dari luar negeri dan mencurigai satu paket barang yang dikirim atas nama Stevenson Joel dan penerimanya terdakwa.

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu buah kotak warna kuning yang bertuliskan cafe latte yang didalamnya berisi lima buah alat hisap, pemanas (charger).

Selain itu juga terdapat 20 buah cartridge (vial) berisi cairan warna kuning dengan berat keseluruhan 0,4 ml netto atau 0,4 gram yang diduga mengandung narkotika.

Terhadap paket yang diduga mengandung narkotika tersebut dilakukan pengecekan dengan alat tes narkotika dan benar 20 buah cartridge (vial) berisi cairan warna kuning itu berisi narkotika.

Terdakwa diamankan saat mengambil paket tersebut. Untuk kemudian dilakukan pengembangang di villa tempat tinggal terdakwa yang selama ini bekerja sebagai disainer.

Dari penggeledahan itu petugas kepolisian menemukan berupa satu buah vape berisi cairan warna kuning dengan berat 16,94 gram brutto atau 0,02 ml atau 0,02 gram netto mengandung narkotika Delta 9 tetrahydrocannabinol. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018