Denpasar (Antaranews Bali) - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Badung, Provinsi Bali, menuntut tiga warga Aljazair, yakni Mohamed Triki (52), Nour Islam Manaa (31) dan Islam Bettayeb (20) masing-masing selama 1,5 tahun penjara karena mencuri tas di Warung Pepe, Kuta.

"Ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum I Nyoman Triarta Kurniawan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewa Budi Watsara, di Denpasar, Kamis.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, karena mengambil barang berupa satu buah tas milik korban, Sri Lestari, yang di dalamnya berisi satu buat ATM, uang tunai Rp400 ribu dan SIM A.

Mendengar tuntutan jaksa itu, ketiga terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan kepada majelis hakim yang intinya memohon keringanan hukuman atas perbuatannya.

"Saya menyesali perbuatan saya dan berjanji tidak mengulanginya," kata terdakwa Islam Bettayeb (20) didampingi seorang penerjemah dalam sidang itu.

Usai mendengar pembelaan secara lisan yang disampaikan salah satu terdakwa itu, jaksa menyatakan tetap pada tuntutan. "Kami tetap pada tuntutan yang kami bacakan hari ini majelis hakim," ujarnya.

Setelah itu, ketua majelis hakim menyampaikan bahwa akan memberikan putusan yang seadil-adilnya pada sidang Kamis (11/10) depan. "Baiklah, untuk sidang putusan akan saya sampaikan pada sidang minggu depan ya," katanya.

Sebelumnya, jaksa memaparkan sebelum melakukan aksi pencurian ketiganya makan malam di Warung Pepe, Jalan Dewi Sri, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada 23 April 2018 pukul 20.30 Wita.

Melihat ada tas yang tergantung di warung tersebut, terdakwa Nour Islam Manaa lantas secara diam-diam mengambil tas milik korban. Saat itu saksi korban lengah.

Kemudian tas yang diambil terdakwa Nour Islam Manaa diserahkan kepada terdakwa Islam Bettayeb yang kemudian pergi ke toilet bersama terdakwa Mohamed Triki untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam tas itu.

Setelah mengasak isi di dalam tas itu, terdakwa Nour Islam Manaa dan Islam Bettayeb meninggalkan warung tersebut dengan menggunakan sepeda motor. Namun berselang beberapa menit saat terdakwa Mohamed Triki pergi dari parkir area warung itu lantas ditangkap petugas satpam.

Kepada satpam, terdakwa Mohamed Triki mengaku bersama-sama rekannya yakni terdakwa Nour Islam Manaa dan Islam Bettayeb mengambil tas milik korban yang di dalamnya berisi satu buat ATM CIMB Niaga, uang tunai Rp400 ribu dan SIM A.

Kemudian, ketiga terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, akibat perbuatan ketiga terdakwa, korban mengalami kerugian Rp1,5 juta. (WDY)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018