Denpasar (ANTARA) -
Rionson mengatakan pria tersebut melakukan aksi pencurian terhadap koper milik korban warga negara Indonesia asal Australia Merry Tania Sebastian sesaat setelah sampai di Terminal Kedatangan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu 2 April 2023 sekitar pukul 13.50 WITA.
Kejadian tersebut baru diketahui korban saat tiba di Perth, Australia. Merry yang menyadari bahwa kopernya hilang langsung melaporkan ke bagian lost and found Air Asia di Perth Australia.
Baca juga: Polisi ungkap dua warga Aljazair berbagi peran mencuri di Bandara Ngurah Rai
Setelah korban melapor ke lost and found Air Asia di Perth, maka petugas Air Asia di Perth mengirim email kepada petugas Air Asia di Bali dan ditindaklanjuti oleh petugas Air Asia di Terminal Kedatangan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Setelah dilakukan pengecekan CCTV terlihat koper korban diambil oleh seseorang yang tidak dikenal," kata Rionson.
Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV, terlihat korban yang transit di Bandara Ngurah Rai langsung menuju terminal keberangkatan internasional untuk menaiki pesawat berikutnya menuju Perth, Australia, sedangkan bagasinya melalui terminal kedatangan domestik yang ditangani oleh pegawai maskapai Air Asia.
Dalam CCTV terlihat jelas bagasi korban diturunkan atau disisihkan oleh petugas melalui conveyor kedatangan bagasi.
"Pelaku beraksi setelah melihat kelengahan petugas maskapai. Pelaku dengan cepat mengambil bagasi korban dan membawanya keluar terminal dengan menggunakan troli, serta menutupinya dengan jaket menuju luar bandara tempat temannya menunggu," kata dia.
Setelah peristiwa tersebut masuk di Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan melalui CCTV di sekitar tempat kejadian perkara, maupun saksi-saksi.
Pada akhirnya polisi mengidentifikasi plat nomor sepeda motor yang ditumpangi oleh pelaku.
Pelaku berhasil dibekuk pada Rabu (12/4) di sebuah kamar kos milik temannya di Jalan Raya Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Dari hasil interogasi oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah mengambil koper di Terminal Kedatangan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan terancam pidana penjara maksimal empat tahun.
Baca juga: Polisi ungkap motif warga Aljazair lakukan pencurian di Bandara Ngurah Rai