Denpasar (Antara Bali) - I Ketut Arnawa, Kepala SD Negeri 4 Penatih, Denpasar Timur, pada sidang di Pengadilan Negeri Senpasar, Rabu, dijatuhi hukuman lima-setengah bulan penjara dalam kasus penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Dengan berbagai pertimbangan, kami menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima-setengah bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Parulian Saragih.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Hukuman terdakwa tersebut dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Iswanto, yakni pidana penjara selama 10 bulan.
Pertimbangan yang dapat meringankan hukuman terdakwa, antara lain terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum dan mengakui perbuatannya serta telah mengembalikan sebagian uang korban sebesar Rp 25 juta. Sedangkan hal yang dapat memberatkan hukumannya, yakni perbuatan terdakwa dinilai telah menyebabkan kerugian kepada korban.(**/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
"Dengan berbagai pertimbangan, kami menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima-setengah bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Parulian Saragih.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Hukuman terdakwa tersebut dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Iswanto, yakni pidana penjara selama 10 bulan.
Pertimbangan yang dapat meringankan hukuman terdakwa, antara lain terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum dan mengakui perbuatannya serta telah mengembalikan sebagian uang korban sebesar Rp 25 juta. Sedangkan hal yang dapat memberatkan hukumannya, yakni perbuatan terdakwa dinilai telah menyebabkan kerugian kepada korban.(**/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011