Singaraja (Antara Bali) - Ni Luh Ardi, oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Bagian Keuangan Setda Pemerintah Kabupaten Buleleng secara resmi ditahan Polres setempat.
"Penahanan itu merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan Kepolisian Resor Buleleng, terkait dugaan aksi penipuan, penggelapan, dan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng, Ajun Komisaris Ketut Adnyana TJ, didampingi Kasubbag Humas Ajun Komisaris Made Mustiada di Singaraja, Selasa
Ia mengatakan, selain Ni Luh Ardi, polisi juga menahan Komang Ayu Suartini, seorang Pegawai Kontrak di Pemerintah Kabupaten Buleleng, karena keduanya sama-sama melakukan pemerasan.
"Dalam menangani kasus itu kami menerapkan pasal tindak pidana penyucian uang," ujar Ajun Komisaris Ketut Adnyana.
Kuat dugaan penahanan yang dilakukan polisi terhadap korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Agustus 2013 lalu lantaran tidak kooperatif, terkait dengan laporan aksi penipuan dan penggelapan satu unit mobil Nissan Juke milik korban Dewa Putu Wirta, warga Kelurahan Penarukan, Buleleng, Singaraja.
Kedua tersangka, Ni Luh Ardi dan Komang Ayu Suartini masih ditahan di ruang tahanan Kepolisian Sektor Kota Singaraja, sedangkan barang bukti mobil Nissan Juke DK-1603-FL diamankan di Mapolres Buleleng. (MDE/ADT)
Oknum PNS Ditahan Polres Buleleng
Selasa, 29 Oktober 2013 12:33 WIB