Jembrana, Bali (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Bali menangkap seorang pria berinisial IKS (60), yang mengaku sebagai pegawai Dinas Sosial Provinsi Bali dan melakukan penipuan terhadap sejumlah warga di Jembrana.

"Pelaku bukan pegawai Dinas Sosial Provinsi Bali. Dia mengaku sebagai pegawai dinas tersebut untuk menjalankan modus penipuannya," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kadek Citra Dewi Suparwati di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Rabu.

Dia mengatakan, kepada korban-korbannya, IKS menjanjikan bantuan dari pemerintah berupa perbaikan rumah dan tempat ibadah.

Tapi, kata dia, untuk mendapatkan bantuan tersebut warga harus menyerahkan sejumlah uang dengan dalih sebagai biaya administrasi.

"Selain dua korban yang melapor kepada kami, dari keterangan pelaku setelah tertangkap, dia menyebutkan lima korban lainnya. Kami masih terus melakukan pendalaman," katanya.

Agar kejadian serupa tidak terulang, dia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati apabila ada orang yang menjanjikan bantuan dengan meminta sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi.

"Cek dulu ke instansi terkait atau desa setempat. Apabila menemukan indikasi penipuan bisa menghubungi nomer pelayanan kami di 110," katanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Gede Alit Darmana mengatakan setelah mendapatkan laporan termasuk memantau peristiwa ini yang diunggah di media sosial, pihaknya menangkap pelaku yang asal Kabupaten Buleleng ini di Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan.

Selain dua orang warga Desa Pekutatan dan Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, menurut dia, pelaku juga menipu lima warga lainnya di sejumlah wilayah lainnya di Kabupaten Jembrana hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Tersangka, kata dia, dijerat dengan pasal 492 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

"Kami menyita beberapa barang bukti antara lain sepeda motor dan sejumlah uang," katanya.

Kepala Seksi Humas Polres Jembrana Inspektur Dua I Putu Budi Arnaya menambahkan, pihaknya mewaspadai kasus-kasus penipuan berkedok program pemerintah.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah menyerahkan data pribadi seperti KTP sebelum mendapatkan kejelasan dari program bantuan yang dibawa seseorang, apalagi orang tidak dikenal.



Pewarta: Rolandus Nampu/Gembong Ismadi
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026