Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT menggagalkan upaya penyelundupan 104,4 ton rotan yang dilakukan KLM Maju Bersama di perairan sekitar Pulau Kambing, Nusa Tenggara Timur, yang akan dibawa ke Timor Leste, beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Husni Syaiful, saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis, membenarkan jajaran setempat telah menggagalkan upaya penyelundupan rotan yang diperkirakan merugikan negara kurang lebih Rp1,9 miliar.
"Dalam penindakan kasus ini, kami menangkap tersangka berinisial RF selaku nakhoda KLM Maju Bersama dan kasus ini statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan," ujar Husni.
Pengungkapan kasus ini bermula pada 5 April 2019, Pukul 03.40 WITA, yakni ketika Kapal Patroli BC.7002 melakukan penindakan terhadap KLM Maju Bersama di perairan sekitar Pulau Kambing, Nusa Tenggara Timur, karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 102 huruf a serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang barang dilarang ekspor.
"Kapal KLM itu mengangkut rotan asalan sebanyak kurang lebih 104,4 Ton dari Pelabuhan Panarukan, Jawa Timur menuju Pelabuhan Dili, Timor Leste tanpa dilengkapi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)," katanya.
Husni Syaiful mengatakan, akibat penyelundupan rotan itu selain merugikan negara secara materiil, juga terdapat potensi kerugian immaterial berupa kerusakan hutan dan lingkungan.
"Hasil penindakan Operasi Patroli Laut Bea Cukai Jaring Wallacea 2019 ini merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam menjaga wilayah perairan timur Indonesia," ujarnya.
Selain itu, hasil penindakan dari operasi ini merupakan bukti keseriusan Direktorat Jenderal Bea Cukai melalui patroli laut Bea Cukai dalam mengamankan wilayah perairan Indonesia dari oknum-oknum yang bermaksud merusak dan mencuri sumber daya alam Indonesia, sehingga kekayaan alam Indonesia dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Upaya ini dilakukan, mengingat tingginya potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan dan peraturan perundang-undangan lain yang penegakannya diserahkan kepada Bea Cukai di wilayah perairan timur Indonesia membuat Bea Cukai semakin ketat melakukan pengawasan.
"Luasnya wilayah perairan dan belum optimalnya pelaksanaan patroli laut di wilayah tersebut membuat Bea Cukai menggelar Operasi Patroli Laut Bea Cukai Jaring Wallacea 2019," katanya.
Operasi Patroli Laut Bea Cukai Jaring Wallacea merupakan patroli dengan skema terpadu untuk peningkatan koordinasi dan kerjasama yang melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea Cukai, dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Husni Syaiful, saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis, membenarkan jajaran setempat telah menggagalkan upaya penyelundupan rotan yang diperkirakan merugikan negara kurang lebih Rp1,9 miliar.
"Dalam penindakan kasus ini, kami menangkap tersangka berinisial RF selaku nakhoda KLM Maju Bersama dan kasus ini statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan," ujar Husni.
Pengungkapan kasus ini bermula pada 5 April 2019, Pukul 03.40 WITA, yakni ketika Kapal Patroli BC.7002 melakukan penindakan terhadap KLM Maju Bersama di perairan sekitar Pulau Kambing, Nusa Tenggara Timur, karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 102 huruf a serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang barang dilarang ekspor.
"Kapal KLM itu mengangkut rotan asalan sebanyak kurang lebih 104,4 Ton dari Pelabuhan Panarukan, Jawa Timur menuju Pelabuhan Dili, Timor Leste tanpa dilengkapi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)," katanya.
Husni Syaiful mengatakan, akibat penyelundupan rotan itu selain merugikan negara secara materiil, juga terdapat potensi kerugian immaterial berupa kerusakan hutan dan lingkungan.
"Hasil penindakan Operasi Patroli Laut Bea Cukai Jaring Wallacea 2019 ini merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam menjaga wilayah perairan timur Indonesia," ujarnya.
Selain itu, hasil penindakan dari operasi ini merupakan bukti keseriusan Direktorat Jenderal Bea Cukai melalui patroli laut Bea Cukai dalam mengamankan wilayah perairan Indonesia dari oknum-oknum yang bermaksud merusak dan mencuri sumber daya alam Indonesia, sehingga kekayaan alam Indonesia dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Upaya ini dilakukan, mengingat tingginya potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan dan peraturan perundang-undangan lain yang penegakannya diserahkan kepada Bea Cukai di wilayah perairan timur Indonesia membuat Bea Cukai semakin ketat melakukan pengawasan.
"Luasnya wilayah perairan dan belum optimalnya pelaksanaan patroli laut di wilayah tersebut membuat Bea Cukai menggelar Operasi Patroli Laut Bea Cukai Jaring Wallacea 2019," katanya.
Operasi Patroli Laut Bea Cukai Jaring Wallacea merupakan patroli dengan skema terpadu untuk peningkatan koordinasi dan kerjasama yang melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea Cukai, dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019