Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Denpasar, Bali, mengimbau kepada masyarakat yang menjadi peserta JKN-KIS mandiri agar membayar iuran kesehatan tepat waktu, agar kartu kepesertaannya tetap aktif.
"Yang sering terjadi ada masyarakat yang ekonominya mampu dan menjadi peserta JKN-KIS mandiri yang sering lupa membayar iuran per bulannya. Namun, ada juga masyarakat yang baru melakukan pembayaran iuran JKN-KIS ketika mau berobat ke rumah sakit atau pelayanan kesehatan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Parasamya Dewi Cipta, di Denpasar, Selasa.
Ia mencatat, peserta JKN-KIS mandiri yang saat ini sudah membayar iuran wajibnya untuk Wilayah Cabang Denpasar hanya 76 persen saja, sehingga pihaknya akan melakukan upaya telekolekting atau menelepon peserta JKN-KIS agar membayar iuran tiap bulannya.
Upaya lain yang dilakukan BPJS Kesehatan agar peserta JKN-KIS ini mau membayar iuran tepat waktu dengan membentuk kader JKN dengan mendatangi peserta yang menunggak selama lima bulan.
"Jika satu bulan saja telat membayar iuran, maka kartu kepesertaannya tidak aktif. Apabila kartu kepesertaannya ingin diaktifkan kembali maka wajib membayar tunggakan yang belum terbayar," ujar Dewi.
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan membuat aplikasi mobile JKN yang diluncurkan Tahun 2015, guna memudahkan masyarakat untuk mengakses segala informasi tentang BPJS Kesehatan dan memudahkan peserta JKN-KIS untuk merubah data seperti fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun melakukan pendaftaran maupun pindah domisili, sehingga peserta JKN-KIS tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.
"Peserta tidak perlu antri saat datang ke kantor BPJS Kesehatan. Jadi tujuan utama ada Mobile JKN ini untuk memudahkan peserta untuk mencari informasi tentang kepesertaannya," ujar Dewi.
Ia mengakui, yang paling banyak diakses masyarakat di mobile JKN ini terkait kepesertaannya aktif atau tidak, kemudian saat melakukan pengobatan ke fasilitas kesehatan apabila peserta tidak membawa fisik kartu JKN-KiSnya, bisa memilih menu kartu untuk menunjukkan bukti kepesertaannya kepada fasilitas kesehatan yang dikunjungi.
Hal ini juga telah disosialisasikan kepada fasilitas kesehatan agar tetap melayani peserta JKN-KIS apabila menunjukkan kartu digital dari mobile JKN ini.
Selain peserta mandiri, BPJS Kesehatan Cabang Denpasar mencatat ada beberapa badan usaha yang tidak patuh membayar iuran wajib, sehingga dilakukan upaya penagihan.
"Apabila mereka masih mengalami kendala pembayaran saat kami kunjungi, maka BPJS kesehatan bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali melakukan upaya hukum melakukan pelimpahan ke Kejaksaan," katanya.
Untuk di Kota Denpasar, pihaknya mencatat ada 40 badan usaha yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tahun 2018, dimana dari 40 badan usaha itu ada 34 yang patuh dan enam perusahaan yang tidak patuh, sehingga akan dilakukan tretmen kembali.
Target 2019, seluruh penduduk Indonesia sudah memulai jaminan kesehatan nasional seperti yang telah dilakukan di beberapa negara. "Perusahaan yang tidak patuh membayar iuran bagi pekerjannya akan dikenakan sanksi terberat denda Rp1 miliar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Yang sering terjadi ada masyarakat yang ekonominya mampu dan menjadi peserta JKN-KIS mandiri yang sering lupa membayar iuran per bulannya. Namun, ada juga masyarakat yang baru melakukan pembayaran iuran JKN-KIS ketika mau berobat ke rumah sakit atau pelayanan kesehatan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Parasamya Dewi Cipta, di Denpasar, Selasa.
Ia mencatat, peserta JKN-KIS mandiri yang saat ini sudah membayar iuran wajibnya untuk Wilayah Cabang Denpasar hanya 76 persen saja, sehingga pihaknya akan melakukan upaya telekolekting atau menelepon peserta JKN-KIS agar membayar iuran tiap bulannya.
Upaya lain yang dilakukan BPJS Kesehatan agar peserta JKN-KIS ini mau membayar iuran tepat waktu dengan membentuk kader JKN dengan mendatangi peserta yang menunggak selama lima bulan.
"Jika satu bulan saja telat membayar iuran, maka kartu kepesertaannya tidak aktif. Apabila kartu kepesertaannya ingin diaktifkan kembali maka wajib membayar tunggakan yang belum terbayar," ujar Dewi.
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan membuat aplikasi mobile JKN yang diluncurkan Tahun 2015, guna memudahkan masyarakat untuk mengakses segala informasi tentang BPJS Kesehatan dan memudahkan peserta JKN-KIS untuk merubah data seperti fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun melakukan pendaftaran maupun pindah domisili, sehingga peserta JKN-KIS tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.
"Peserta tidak perlu antri saat datang ke kantor BPJS Kesehatan. Jadi tujuan utama ada Mobile JKN ini untuk memudahkan peserta untuk mencari informasi tentang kepesertaannya," ujar Dewi.
Ia mengakui, yang paling banyak diakses masyarakat di mobile JKN ini terkait kepesertaannya aktif atau tidak, kemudian saat melakukan pengobatan ke fasilitas kesehatan apabila peserta tidak membawa fisik kartu JKN-KiSnya, bisa memilih menu kartu untuk menunjukkan bukti kepesertaannya kepada fasilitas kesehatan yang dikunjungi.
Hal ini juga telah disosialisasikan kepada fasilitas kesehatan agar tetap melayani peserta JKN-KIS apabila menunjukkan kartu digital dari mobile JKN ini.
Selain peserta mandiri, BPJS Kesehatan Cabang Denpasar mencatat ada beberapa badan usaha yang tidak patuh membayar iuran wajib, sehingga dilakukan upaya penagihan.
"Apabila mereka masih mengalami kendala pembayaran saat kami kunjungi, maka BPJS kesehatan bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali melakukan upaya hukum melakukan pelimpahan ke Kejaksaan," katanya.
Untuk di Kota Denpasar, pihaknya mencatat ada 40 badan usaha yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tahun 2018, dimana dari 40 badan usaha itu ada 34 yang patuh dan enam perusahaan yang tidak patuh, sehingga akan dilakukan tretmen kembali.
Target 2019, seluruh penduduk Indonesia sudah memulai jaminan kesehatan nasional seperti yang telah dilakukan di beberapa negara. "Perusahaan yang tidak patuh membayar iuran bagi pekerjannya akan dikenakan sanksi terberat denda Rp1 miliar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019