Denpasar (Antaranews Bali) - Bawaslu Provinsi Bali membentuk tim investigasi terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster yang mengajak generasi muda untuk memilih Capres-Cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.
 
"Kami berdasarkan hasil rapat pleno yang telah dilaksanakan Kamis (21/2) telah membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti laporan dan informasi yang kami terima," kata Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Jumat.
 
Anggota Tim Investigasi tersebut terdiri dari unsur Komisioner Bawaslu Bali dan jajaran kesekretariatan. "Tidak ada struktur kelembagaan untuk tim ini karena pada pokoknya tugas tim ini adalah mengumpulkan data dan informasi terkait kebenaran atas dugaan terjadinya peristiwa pelanggaran pemilu tersebut," ucap mantan Ketua KPU Bali itu.

Setalah selesai melaksanakan tugasnya, tim melaporkan hasilnya pada rapat pleno Bawaslu Bali. Bawaslu Bali selanjutnya akan melaksanakan rapat pleno membahas hasil investigasi, untuk mengkaji dan memutuskan apakah mengandung unsur pelanggaran atau tidak.

"Jika ditemukan ada unsur pelanggaran administrasi akan ditangani oleh Bawaslu RI. Jika terdapat dugaan unsur pidana akan dibahas bersama Sentra Gakkumdu Bali untuk menentukan tindak lanjutnya," ujarnya.
 
Terkait dengan jangka waktu investigasi, kata Raka Sandi, tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Bawaslu. Namun demikian, pihaknya akan bekerja seoptimal mungkin untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan yang menjadi tanggung jawab Bawaslu Bali. "Tentunya semakin cepat selesai akan semakin baik," ujarnya.

Sementara itu, sebelumnya Gede Ray Misno, selaku juru bicara Tim Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Bali mengakui cukup berat untuk mendapatkan saksi dalam melengkapi laporan ke Bawaslu Bali karena memang pihaknya tidak hadir ketika Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan ajakan memilih Capres-Cawapres nomor urut 01 pada acara "Milenial Road Safety Festival" yang digelar Polda Bali di Lapangan Puputan Margarana, Renon, Denpasar pada Minggu (17/2).

Walaupun laporan dari pihaknya tidak bisa dilanjutkan pada tahap berikutnya karena tidak bisa diregistrasi Bawaslu Bali, Ray Misno berharap Bawaslu Bali dapat melalukan investigasi atas dugaan pelanggaran pemilu oleh Gubernur Koster.

"Ini harus kita kawal karena kenyataan bahwa faktanya gubernur jelas-jelas mengajak peserta untuk melakukan pilihan, ini kampanye ilegal, melanggar undang-undang," ucapnya.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019