Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Polda Bali, menahan tersangka Eka (47) seorang Bendesa (Ketua) Adat Tonja, Denpasar, yang kedapatan menyimpan dan menggunakan sabu-sabu.

"Tersangka sudah kami tahan dan saat kami interogasi dia mengaku sebagai pengguna narkoba sejak enam bulan lalu," kata Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana di Denpasar, Selasa.

Tersangka yang merupakan tokoh masyarakat di desanya itu, mengaku memesan sabu-sabu dari temannya bernama Mang Bimo.

"Segala penyalahgunaan narkoba akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Penangkapan tersangka berdasarkan info masyarakat bahwa di Jalan Seroja, Denpasar Utara, sering dijadikan tempat transaksi narkoba oleh tokoh masyarakat.

Selanjutnya, petugas melakukan beberapa hari penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri pelaku dan pada 26 Oktober 2018, Pukul 15.30 Wita tersangka langsung ditangkap petugas di depan Jalan Seroja tanpa perlawanan.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti satu klip sabu-sabu dengan berat 0,67 gram yang digenggam tersangka ditangan kirinya.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang terlarang itu miliknya yang dibeli dari temannya bernama Mang Bimo, yang keberadaannya tidak diketahui.

Kepada petugas, tersangka mengaku membeli barang terlarang itu dengan cara mentransfer uang dan mengambil barang dengan sistem tempel.

Kemudian, tersangka digiring ke Polresta Denpasar untuk melakukan pemeriksaa  dan pemeriksaan urin untuk mengatahui apakah benar tersangka sebagai pecandu narkoba.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman empat tahun.

Pihaknya mengimbau kepada tokoh masyarakat di Kota Denpasar, agar menjadi panutan dilingkungan desanya.

"Jadikan hari sumpah pemuda ini agar para tokoh adat bisa menjadi contoh yang baik untuk generasi muda," katanya.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018