Singaraja (Antaranews Bali) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng melakukan pendataan dan pengukuran tanah warga di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, untuk pembangunan jalan baru batas kota Singaraja, Buleleng-Mengwitani, Badung.
Kepala BPN Buleleng Ir. I Gusti Ngurah Pariatna Jaya, di Singaraja, Buleleng, Jumat, mengatakan proyek pembangunan jalan baru batas kota Singaraja-Mengwitani, BPN memang masuk dalam tim panitia pembebasan lahan yang dibentuk Pemkab Buleleng.
Tim panitia itu diberi tugas untuk mengukur luas masing-masing bidang tanah warga di Desa Pegayaman yang akan dilewati oleh pembangunan jalan tersebut.
"Pendataan dan pengukuran ini, selain untuk mengetahui luas dan batas-batas tanah, data fisik ini juga dijadikan bahan untuk pensertifikatan lahan yang masuk lokasi inti proyek jalan baru," katanya.
Untuk itu, kata Pariatna Jaya, BPN Buleleng dalam dua minggu kedepan melakukan pendataan dan pengukuran tanah warga di Desa Pegayaman dengan menurunkan dua kelompok tim petugas ukur dan mengidentifikasi kondisi lahan seluas total 11 hektare itu.
Selain itu, BPN akan mengidentifikasi jenis tanaman atau bangunan di setiap lahan tersebut.
Berdasarkan data awal yang diserahkan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Buleleng, luas tanah secara keseluruhan yang masuk dalam lokasi inti proyek jalan baru itu seluas 11 hektare.
"Tanah ini semuanya masuk wilayah Desa Pegayaman. Tanah itu menyebar dengan 26 bidang tanah yang mana setiap bidangnya memiliki luas bervariasi. Selain itu, topografi tanahnya juga didominasi tanah miring dan sebagian lagi kondisinya sedikit datar," katanya.
Untuk membantu kelancaran pengukuran, pihaknya sudah berkoordinasi dengan PUPR, termasuk aparat di kecamatan dan desa untuk meminta agar pemilik tanah dihadirkan dan menyaksikan tahapan pengukuran ini.
Setelah diperoleh data fisik dan hasil identifikasi kondisi tanaman dan bangunan secara final, kata Pariatna Jaya, dokumen itu kemudian diserahkan kepada PUPR. Setelah itu PUPR menyerahkan data fisik dan hasil identifikasi itu kepada tim appraisal (tim penaksir harga) yang sudah memenangkan tender untuk menghitung berapa harga tanah, tanaman, dan bangunan milik warga.
Hasil penghitungan harga tanah, tanaman dan bangunan itu nantinya akan disosialisasikan secara terbuka kepada pemilik tanah untuk mendapatkan kesepakatan harga. Kalau pemilik dengan pemkab menyepakati harga, maka tahapan berikutnya adalah proses pembebasan lahan.
"Dalam tahapan ini, BPN akan memproses penerbitan sertifikat baru terhadap lahan yang sudah dibebaskan oleh pemkab untuk kepentingan pembangunan infrastruktur umum," katanya.
Sebelumnya, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menegaskan bahwa proyek jalan baru Singaraja-Mengwitani akan memberi dampak luas untuk kelancaran lalu lintas yang menghubungkan Bali utara dan Bali selatan melalui Bedugul.Selain itu, proyek itu juga akan meningkatkan sektor perekonomian, investasi dan pertanian di Bali Utara. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Kepala BPN Buleleng Ir. I Gusti Ngurah Pariatna Jaya, di Singaraja, Buleleng, Jumat, mengatakan proyek pembangunan jalan baru batas kota Singaraja-Mengwitani, BPN memang masuk dalam tim panitia pembebasan lahan yang dibentuk Pemkab Buleleng.
Tim panitia itu diberi tugas untuk mengukur luas masing-masing bidang tanah warga di Desa Pegayaman yang akan dilewati oleh pembangunan jalan tersebut.
"Pendataan dan pengukuran ini, selain untuk mengetahui luas dan batas-batas tanah, data fisik ini juga dijadikan bahan untuk pensertifikatan lahan yang masuk lokasi inti proyek jalan baru," katanya.
Untuk itu, kata Pariatna Jaya, BPN Buleleng dalam dua minggu kedepan melakukan pendataan dan pengukuran tanah warga di Desa Pegayaman dengan menurunkan dua kelompok tim petugas ukur dan mengidentifikasi kondisi lahan seluas total 11 hektare itu.
Selain itu, BPN akan mengidentifikasi jenis tanaman atau bangunan di setiap lahan tersebut.
Berdasarkan data awal yang diserahkan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Buleleng, luas tanah secara keseluruhan yang masuk dalam lokasi inti proyek jalan baru itu seluas 11 hektare.
"Tanah ini semuanya masuk wilayah Desa Pegayaman. Tanah itu menyebar dengan 26 bidang tanah yang mana setiap bidangnya memiliki luas bervariasi. Selain itu, topografi tanahnya juga didominasi tanah miring dan sebagian lagi kondisinya sedikit datar," katanya.
Untuk membantu kelancaran pengukuran, pihaknya sudah berkoordinasi dengan PUPR, termasuk aparat di kecamatan dan desa untuk meminta agar pemilik tanah dihadirkan dan menyaksikan tahapan pengukuran ini.
Setelah diperoleh data fisik dan hasil identifikasi kondisi tanaman dan bangunan secara final, kata Pariatna Jaya, dokumen itu kemudian diserahkan kepada PUPR. Setelah itu PUPR menyerahkan data fisik dan hasil identifikasi itu kepada tim appraisal (tim penaksir harga) yang sudah memenangkan tender untuk menghitung berapa harga tanah, tanaman, dan bangunan milik warga.
Hasil penghitungan harga tanah, tanaman dan bangunan itu nantinya akan disosialisasikan secara terbuka kepada pemilik tanah untuk mendapatkan kesepakatan harga. Kalau pemilik dengan pemkab menyepakati harga, maka tahapan berikutnya adalah proses pembebasan lahan.
"Dalam tahapan ini, BPN akan memproses penerbitan sertifikat baru terhadap lahan yang sudah dibebaskan oleh pemkab untuk kepentingan pembangunan infrastruktur umum," katanya.
Sebelumnya, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menegaskan bahwa proyek jalan baru Singaraja-Mengwitani akan memberi dampak luas untuk kelancaran lalu lintas yang menghubungkan Bali utara dan Bali selatan melalui Bedugul.Selain itu, proyek itu juga akan meningkatkan sektor perekonomian, investasi dan pertanian di Bali Utara. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018