Denpasar, 29/8 (Antara) - Mantan sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Denpasar, Bali, Fidel Ramos Sipayung (27) divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar, subsider empat bulan kurungan penjara.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Angeliky Handajani Day di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu itu menyatakan terdakwa terbukti melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
"Terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I," kata majelis hakim.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Pertimbangan hakim memberikan hukuman ringan kepada terdakwa ini, karena mengakui perbuatannya bersalah, belum pernah dihukum dan terdakwa yang merupakan mantan sipir ini pernah mendapat penghargaan dari BNN Provinsi Bali terkait pencegahan masuknya narkoba ke LP Kerobokan. Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima atas putusan hakim dan jaksa juga menerima atas putusan hakim tersebut.
Penangkapan terdakwa, bermula petugas BNN Provinsi Bali mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar area parkir Lapas Kelas IIA Kerobokan sering digunakan untuk melakukan peredaran narkotika.
Mendapat informasi itu, pada 12 Februari 2018 petugas BNN Bali melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar parkir Lapas. Kemudian pukul 10.15 Wita melihat terdakwa yang sedang berjaga keluar dari dalam Lapas Kerobokan menuju jalan raya dengan membawa gelas putih yang disimpan di dalam sebuah kantong plastik transparan.
Dengan gerak-gerik mencurigakan, petugas BNN Provinsi Bali langsung mendekati terdakwa dan melakukan penggeledahan di dalam gelas warna putih di dalamnya berisi satu plastik yang berisi tiga klip sabu-sabu yang setelah ditimbang beratnya mencapai 46,53 gram.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku barang haram itu milik narapidana di LP Kerobokan bernama Imam Muzaki yang diterima melalui Erik untuk diberikan kepada seseorang yang menunggu di luar LP Kerobokan.
Dari penangkapan terdakwa inilah, petugas BNN Bali berhasil mengembangkan kasus ini dan menangkap I Komang Merta Yasa dan I Gusti Agung Bagus (dua terdakwa dalam berkas terpisah) yang mengambil barang itu setelah ditelepon terdakwa untuk mengambil barang haram itu di luar LP Kerobokan tepatnya di dekat Galeri Lukis di daerah setempat.
Selanjutnya, petugas mengamankan ketiga terdakwa, I Komang Merta Yasa dan I Gusti Agung Bagus berencana menukar sabu-sabu yang dibawa terdakwa dengan pil ekstasi yang dibawa kedua teman terdakwa itu.
Selanjutnya, ketiga terdakwa dibawa ke BNN Provinsi Bali untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Angeliky Handajani Day di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu itu menyatakan terdakwa terbukti melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
"Terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I," kata majelis hakim.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Pertimbangan hakim memberikan hukuman ringan kepada terdakwa ini, karena mengakui perbuatannya bersalah, belum pernah dihukum dan terdakwa yang merupakan mantan sipir ini pernah mendapat penghargaan dari BNN Provinsi Bali terkait pencegahan masuknya narkoba ke LP Kerobokan. Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima atas putusan hakim dan jaksa juga menerima atas putusan hakim tersebut.
Penangkapan terdakwa, bermula petugas BNN Provinsi Bali mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar area parkir Lapas Kelas IIA Kerobokan sering digunakan untuk melakukan peredaran narkotika.
Mendapat informasi itu, pada 12 Februari 2018 petugas BNN Bali melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar parkir Lapas. Kemudian pukul 10.15 Wita melihat terdakwa yang sedang berjaga keluar dari dalam Lapas Kerobokan menuju jalan raya dengan membawa gelas putih yang disimpan di dalam sebuah kantong plastik transparan.
Dengan gerak-gerik mencurigakan, petugas BNN Provinsi Bali langsung mendekati terdakwa dan melakukan penggeledahan di dalam gelas warna putih di dalamnya berisi satu plastik yang berisi tiga klip sabu-sabu yang setelah ditimbang beratnya mencapai 46,53 gram.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku barang haram itu milik narapidana di LP Kerobokan bernama Imam Muzaki yang diterima melalui Erik untuk diberikan kepada seseorang yang menunggu di luar LP Kerobokan.
Dari penangkapan terdakwa inilah, petugas BNN Bali berhasil mengembangkan kasus ini dan menangkap I Komang Merta Yasa dan I Gusti Agung Bagus (dua terdakwa dalam berkas terpisah) yang mengambil barang itu setelah ditelepon terdakwa untuk mengambil barang haram itu di luar LP Kerobokan tepatnya di dekat Galeri Lukis di daerah setempat.
Selanjutnya, petugas mengamankan ketiga terdakwa, I Komang Merta Yasa dan I Gusti Agung Bagus berencana menukar sabu-sabu yang dibawa terdakwa dengan pil ekstasi yang dibawa kedua teman terdakwa itu.
Selanjutnya, ketiga terdakwa dibawa ke BNN Provinsi Bali untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018