Singaraja (Antaranews Bali) - Kabupaten Buleleng masuk dalam "zona kuning" dan berada pada peringkat ketiga sebagai daerah rawan dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bali, kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa.

"Posisi Buleleng yang berbatasan dengan empat kabupaten, memiliki pantai terpanjang di Bali, dan wilayah dekat dengan Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai menjadi indikator kalau kejahatan narkoba berpotensi tinggi terjadi di Buleleng," katanya saat berkunjung ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng di Singaraja, Buleleng, Selasa.

Dalam kunjungan yang disambut Kepala BNNK Buleleng AKBP Gede Astawa dan Kepala Seksi (Kasi) P2M BNNK Buleleng Sairul Huda itu, Brigjen Pol Suastawa mengatakan, perkembangan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Buleleng masuk zona "kuning".

"Apalagi, korban atau pelaku kejahatan ini rata-rata usia 21 sampai 45 tahun yang didominasi dari pekerja swasta, wiraswasta, mahasiswa, dan pelajar," katanya.

Untuk mengubah zona kuning menjadi zona hijau atau daerah bebas narkoba, katanya, hal itu tidak cukup dibebankan kepada BNNK dan polisi, melainkan penting adanya partisipasi semua komponen masyarakat dan instansi pemerintah.

"Semua komponen diingatkan ikut berpartisipasi menggalang kekuatan lewat kampanye Stop Narkoba dan aktif mencegah jika menemukan indikasi praktik peredaran dan penyalahgunaan narkoba agar zona kuning berubah menjadi zona hijau," katanya.

Pada tahun pertama ini, BNNK akan lebih fokus pada pencegahan dan pemberdayaan, lalu tahun berikutnya akan ditingkatkan pada upaya pemberantasan.

Sementara itu, Kepala BNNK Buleleng AKBP Gede Astawa mengatakan, sosialisasi kampanye "Stop Narkoba" dilakukan dengan masif menyasar semua komponen masyarakat. (ed)

Pewarta: Made Adnyana dan Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018