Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Michelle Merri Loisa (28), seorang mantan pramugari disalah satu perusahaan maskapai penerbangan terbesar di Indonesia, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, karena sebagai penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, kokain dan dumolid.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ketut Tirta di Denpasar, Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan menjerat terdakwa dengan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman," kata JPU dalam sidang tersebut.

Sementara itu, dalam sidang terpisah kekasih Michelle Merri yakni Fuad Hasyim (terdakwa dalam berkas terpisah) juga turut disidangkan karena ditangkap bersamaan saat sedang mengkonsumsi barang terlarang itu.

Dalam dakwaan jaksa Bella P. Atmaja yang diwakili Cokorda Intan Merlani Dewi itu, terdakwa Fuad juga dijerat dengan 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa terdawa Michelle Merri Loisa (28) ditangkap anggota Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung, Bali, di kediamannya Perumahan Aneka House, Jalan Gunung Lumut, Denpasar Barat pada 24 Februari 2018.

Di dalam rumah terdakwa, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,12 gram dan dua paket kokain masing masing seberat 0,34 gram dan 0,03 gram serta empat butir dumolid, pada pernak-pernik hiasan di dalam kamarnya.

Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku memiliki barang itu yang sudah delapan bulan menjadi penguna narkoba jenis sabu maupun kokain saat sedang "off" dari jadwal penerbangan dan menggunakannya saat menggelar pesta barang haram itu.

Tersangka mengaku empat kali membeli kokain dan sabu dengan harga Rp2,5 juta per gramnya. Penangkapan Merri, berdasarkan hasil pengembangan kasus penangkapan Fahmi (37) yang merupakan kekasihnya yang terlebih dahulu ditangkap pada 24 Februari 2018, Pukul 20.40 WITA di Area Central Parkir Kuta.

Terdakwa Merry ditangkap dikediamannya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu, kokain dan alat isap yang diakuinya barang terlarang itu digunakan untuk dirinya sendiri bersama kekasihnya itu. Sementara itu, polisi menginterogasi Fahmi dan mengaku mendapat barang haram itu dari Beny.

Mendengar uraian dakwaan jaksa itu, Kuasa Hukum terdakwa Michelle Merri yakni Ahmad Hadiana meyakinkan bahwa kliennya adalah korban.

"Dalam hal ini benar klien kami pengguna narkoba. Saya tidak melihat klien kami sebagai perantara sebagaimana disebutkan dalam dakwaan," ujarnya. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018