Singaraja (Antara Bali) - Pemerintah kabupaten/Kota bisa bernapas lega, berkat adanya pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi pajak daerah.
Dengan pengalihan tersebut, hasil pungutan pajak masuk ke kas daerah yang nantinya akan dapat meningkatkan PAD. Data menunjukkan 75 persen total APBN adalah bersumber dari penerimaan pajak.
Guna mempercepat informasi pengalihan tersebut, Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI menggelar sosialisasi tentang Pengalihan PBB-P2 dan BPHTB menjadi Pajak Daerah di Hotel Banyualit, Singaraja, Selasa.
Sosialisasi tersebut dibuka Bupati Buleleng Drs Putu Bagiada, MM dihadiri Komisi XI DPR RI Wayan Sugiana, Kepala Sub Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IV Krisnadi Prabowo Mukti, Kepala Bidang Direktorat Jendral Pajak Kanwil Denpasar Fatimati Zhahroh, para SKPD, Camat, Lurah, Notaris, Prebekel, tokoh adat serta LSM.
Kepala Sub Direktorat Pajak Daerah IV Krisnadi Prabowo Mukti mengatakan, berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang penetapan PBB-P2 dan BPHTB menjadi pajak kabupaten/kota, kedua jenis pajak ini layak ditetapkan menjadi pajak daerah.
Hal itu karena memenuhi kriteria suatu pajak daerah antara lain dari aspek lokalitas, hubungan antara pembayaran pajak dan yang menikmati manfaat pajak, serta praktek yang umum diberbagai Negara.
"sebelumnya UU Nomor 12 tahun 1985 pajak PBB terdapat lima sector yaitu pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, pertambangan dan untuk UU Nomor 28 Tahun 2009 PBB dialihkan ke pajak daerah meliputi perdesaan dan perkotaan, ?papar Kepala Sub Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IV Krisnadi Prabowo Mukti saat memberikan pemaparannya di hadapan para peserta sosialisasi.
Prabowo menambahkan, sosialisasi yang dilaksanakan di seluruh Indonesia secara bertahap ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan percepatan informasi ke masyarakat luas.
Sebelum dialihkan ke daerah hasil pungutan PBB, 90 persen diantaranya ke daerah dan tidak termasuk ke dalam komponen PAD, sedangkan sepuluh persen sisanya ke pusat.
Dengan ditetapkannya UU Nomor 28 tahun 2009 hasil pungutan pajak masuk ke PAD dan masyarakat ikut terlibat dalam proses kebijakan dan "controlling" penggunaannya.
"BPHTB mulai dipungut tanggal 1 januari 2011 dan PBB-P2 paling lambat 1 Januari 2011," tambahnya.
Bupati Putu Bagiada mengatakan, pengalihan hasil pungutan pajak akan mebawa dampak positif bagi daerah khususnya peningkatan PAD.
Untuk itu Pemkab harus mempersiapkan SDM yang memadai dalam menjalankan implementasinya. "Pemda Buleleng sudah mempersiapkan payung hukum sebagai dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dan tahun 2012 sudah ada perdanya," terangnya.
Untuk Buleleng lanjut Bupati Bagiada, pencapaian PBB-P2 dalam kurun waktu tiga tahun terakhir telah melampui target yang ditetapkan dimana pada tahun 2008 ditargetkan Rp 6,3 miliar lebih dan terealisasi Rp9,2 miliar lebih, tahun 2009 target Rp7,6 miliar lebih realisasinya meningkat mencapai Rp 10 miliar dan tahun 2010 target Rp 8 miliar lebih realisasinya mencapai Rp 10,6 miliar lebih.
"Untuk tahun 2011 pemda menargetkan Rp9 miliar, dan penerimaan hasil pajak sampai akhir Juli mencapai Rp3,5 miliar," tegasnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Dengan pengalihan tersebut, hasil pungutan pajak masuk ke kas daerah yang nantinya akan dapat meningkatkan PAD. Data menunjukkan 75 persen total APBN adalah bersumber dari penerimaan pajak.
Guna mempercepat informasi pengalihan tersebut, Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI menggelar sosialisasi tentang Pengalihan PBB-P2 dan BPHTB menjadi Pajak Daerah di Hotel Banyualit, Singaraja, Selasa.
Sosialisasi tersebut dibuka Bupati Buleleng Drs Putu Bagiada, MM dihadiri Komisi XI DPR RI Wayan Sugiana, Kepala Sub Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IV Krisnadi Prabowo Mukti, Kepala Bidang Direktorat Jendral Pajak Kanwil Denpasar Fatimati Zhahroh, para SKPD, Camat, Lurah, Notaris, Prebekel, tokoh adat serta LSM.
Kepala Sub Direktorat Pajak Daerah IV Krisnadi Prabowo Mukti mengatakan, berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang penetapan PBB-P2 dan BPHTB menjadi pajak kabupaten/kota, kedua jenis pajak ini layak ditetapkan menjadi pajak daerah.
Hal itu karena memenuhi kriteria suatu pajak daerah antara lain dari aspek lokalitas, hubungan antara pembayaran pajak dan yang menikmati manfaat pajak, serta praktek yang umum diberbagai Negara.
"sebelumnya UU Nomor 12 tahun 1985 pajak PBB terdapat lima sector yaitu pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, pertambangan dan untuk UU Nomor 28 Tahun 2009 PBB dialihkan ke pajak daerah meliputi perdesaan dan perkotaan, ?papar Kepala Sub Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IV Krisnadi Prabowo Mukti saat memberikan pemaparannya di hadapan para peserta sosialisasi.
Prabowo menambahkan, sosialisasi yang dilaksanakan di seluruh Indonesia secara bertahap ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan percepatan informasi ke masyarakat luas.
Sebelum dialihkan ke daerah hasil pungutan PBB, 90 persen diantaranya ke daerah dan tidak termasuk ke dalam komponen PAD, sedangkan sepuluh persen sisanya ke pusat.
Dengan ditetapkannya UU Nomor 28 tahun 2009 hasil pungutan pajak masuk ke PAD dan masyarakat ikut terlibat dalam proses kebijakan dan "controlling" penggunaannya.
"BPHTB mulai dipungut tanggal 1 januari 2011 dan PBB-P2 paling lambat 1 Januari 2011," tambahnya.
Bupati Putu Bagiada mengatakan, pengalihan hasil pungutan pajak akan mebawa dampak positif bagi daerah khususnya peningkatan PAD.
Untuk itu Pemkab harus mempersiapkan SDM yang memadai dalam menjalankan implementasinya. "Pemda Buleleng sudah mempersiapkan payung hukum sebagai dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dan tahun 2012 sudah ada perdanya," terangnya.
Untuk Buleleng lanjut Bupati Bagiada, pencapaian PBB-P2 dalam kurun waktu tiga tahun terakhir telah melampui target yang ditetapkan dimana pada tahun 2008 ditargetkan Rp 6,3 miliar lebih dan terealisasi Rp9,2 miliar lebih, tahun 2009 target Rp7,6 miliar lebih realisasinya meningkat mencapai Rp 10 miliar dan tahun 2010 target Rp 8 miliar lebih realisasinya mencapai Rp 10,6 miliar lebih.
"Untuk tahun 2011 pemda menargetkan Rp9 miliar, dan penerimaan hasil pajak sampai akhir Juli mencapai Rp3,5 miliar," tegasnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011