Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa I Putu Ayu Lestari (38) selama 11 tahun penjara, karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 150 gram.

Ketua Majelis Hakim I Wayan Kawisada di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, juga menjerat terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan penjara karena terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa terbukti melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram, sehingga wajib menjalani hukuman 11 tahun penjara terhitung terdakwa selama berada dalam tahanan dan membayar Rp1 miliar, subsider tiga bulan," kata Hakim.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Nyoman Martini dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena mengakui secara terus terang perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Yang memberatkan, tuntutan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah Indonesa yang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.

Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Benny Hariono menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Demikian, jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

"Kami menyatakan pikir-pikir selama seminggu atas putusan majelis hakim," kata Benny.

Perbuatan terdakwa dapat merusak citra Pulau Dewata sebagai daerah tujuan wisata dan perbuatannya dapat meningkatkan peredaran narkotika di Bali.

Penangkapan terdakwa bermula dari petugas Satnarkoba Polresta Denpasar menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang sering melakukan peredaran narkoba di Jalan Majapahit, Kuta, Kabupaten Badung.

Berdasarkan informasi itu, pada 27 Desember 2017, Pukul 11.30 Wita, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui terdakwa kos dikamar 20, Jalan Majapahit, Kuta, Kabupaten Badung. Kemudian, petugas langsung menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan tubuh dan kamar kosnya.

Di dalam kamar kos terdakwa, petugas menemukan satu buah koper berwana pink yang didalamnya berisi satu paket sabu-sabu dan setelah ditimbang beratnya mencapai 100,89 gram brutto.

Tidak hanya itu, petugas juga berhasil menemukan tiga paket sabu-sabu terbungkus plastik berwarna hitam yang disimpan di dalam baskom abu-abu dengan berat masing-masing paket kode A mencapai 45,85 gram brutto, paket kode B seberat 0,34 gram bruto dan paket kode C seberat 0,94 gram brutto.

Kepada petugas, terdakwa mengaku barang haram itu milik temannya Viktor Suherman (DPO) yang berada di Jakarta. Kepada petugas, terdakwa hanya diperintahkan temannya itu untuk mengambil barang sesuai perintah Viktor.

Selanjuntnya, terdakwa ditugaskan untuk menempelkan barang haram itu sesuai perintah Viktor yang nantinya akan diberikan upah sabu-sabu secara gratis untuk digunakannya sendiri. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018