Denpasar (Antaranews Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengingatkan masyarakat di daerah itu untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan mengantisipasi rentetan peristiwa pengeboman yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
"Mudah-mudahan tidak menjalar ke Bali karena kelihatannya para teroris semakin ofensif. Saya melihat bom yang meledak sudah lebih canggih dari yang lama," kata Pastika usai menghadiri sidang paripurna DPRD Bali, di Denpasar, Senin.
Mantan Ketua Tim Investigas Bom Bali I itupun mengaku bahwa kemarin, Minggu (13/5) sudah berkoordinasi dengan Kapolda Bali, dan dalam waktu dekat akan bertemu kembali untuk mengambil langkah-langkah mengantisipasi agar serangan teroris tidak terjadi di Bali.
Pihaknya juga sudah melihat terjadi peningkatan pengamanan di Pulau Dewata yang dilakukan pihak kepolisian. "Oleh karena itu, harus lebih hati-hati, tidak bisa tidak, harus lebih hati-hati," ucapnya.
Di sisi lain, Pastika menginginkan agar revisi UU Antiterorisme dapat segera dirampungkan karena dia menginginkan supaya polisi atau aparat penegak hukum punya kewenangan untuk mengambil tindakan sebelum para teroris bertindak atau melakukan tindakan preemtif dan preventif.
"Jangan seperti sekarang, yang para ahli mengatakan polisi atau penegak hukum seperti nonton akuarium, banyak ikan di dalamnya dan itu sudah tahu ikan itu bahaya semua, tetapi tidak bisa ditangkap," ujar mantan Kapolda Bali itu.
Dia mengemukakan, selama terduga teroris tidak berbuat sesuatu, selama tidak ada barang bukti, kepolisian susah mau bertindak karena sampai menunggu ada barang bukti seperti senjata, bahan peledak, dan sebagainya.
Pastika mengharapkan ada semacam Internal Security Act (ISA) seperti yang diterapkan di Malaysia dan Singapura, sehingga orang bisa diambil tindakan tanpa harus menunggu adanya gerakan. Jadi, asal ada indikasi dan bukti permulaan, polisi sudah bisa bertindak.
"Namun, kita sekarang kalau sudah ada kejadian baru sibuk mencari atau kedapatan padanya barang-barang bukti," katanya.
Oleh karena itu, ujar Pastika, berilah polisi kewenangan seperti itu yang diatur dalam UU Antiterorisme, kemudian kontrol dengan baik kalau takut disalahgunakan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Mudah-mudahan tidak menjalar ke Bali karena kelihatannya para teroris semakin ofensif. Saya melihat bom yang meledak sudah lebih canggih dari yang lama," kata Pastika usai menghadiri sidang paripurna DPRD Bali, di Denpasar, Senin.
Mantan Ketua Tim Investigas Bom Bali I itupun mengaku bahwa kemarin, Minggu (13/5) sudah berkoordinasi dengan Kapolda Bali, dan dalam waktu dekat akan bertemu kembali untuk mengambil langkah-langkah mengantisipasi agar serangan teroris tidak terjadi di Bali.
Pihaknya juga sudah melihat terjadi peningkatan pengamanan di Pulau Dewata yang dilakukan pihak kepolisian. "Oleh karena itu, harus lebih hati-hati, tidak bisa tidak, harus lebih hati-hati," ucapnya.
Di sisi lain, Pastika menginginkan agar revisi UU Antiterorisme dapat segera dirampungkan karena dia menginginkan supaya polisi atau aparat penegak hukum punya kewenangan untuk mengambil tindakan sebelum para teroris bertindak atau melakukan tindakan preemtif dan preventif.
"Jangan seperti sekarang, yang para ahli mengatakan polisi atau penegak hukum seperti nonton akuarium, banyak ikan di dalamnya dan itu sudah tahu ikan itu bahaya semua, tetapi tidak bisa ditangkap," ujar mantan Kapolda Bali itu.
Dia mengemukakan, selama terduga teroris tidak berbuat sesuatu, selama tidak ada barang bukti, kepolisian susah mau bertindak karena sampai menunggu ada barang bukti seperti senjata, bahan peledak, dan sebagainya.
Pastika mengharapkan ada semacam Internal Security Act (ISA) seperti yang diterapkan di Malaysia dan Singapura, sehingga orang bisa diambil tindakan tanpa harus menunggu adanya gerakan. Jadi, asal ada indikasi dan bukti permulaan, polisi sudah bisa bertindak.
"Namun, kita sekarang kalau sudah ada kejadian baru sibuk mencari atau kedapatan padanya barang-barang bukti," katanya.
Oleh karena itu, ujar Pastika, berilah polisi kewenangan seperti itu yang diatur dalam UU Antiterorisme, kemudian kontrol dengan baik kalau takut disalahgunakan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018