Denpasar (Antaranews Bali) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, menuntut terdakwa Diky Hairul Fari (22), seorang sopir travel, hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp800 juta, subsider empat bulan kurungan karena memiliki narkoba jenis ineks dan sabu-sabu .

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba golongan I bukan tanaman melebihi lima gram," kata JPU I Gusti Ayu Rai Artini dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I A Adnyadewi di PN Denpasar, Senin.

JPU menilai perbuatan terdawa telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hal yang memberatkan tuntutan JPU kepada terdakwa karena tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas segala peredaran narkotika.

Sebelum ditangkap, terdakwa pada 4 Januari 2018, Pukul 21.00 bertemu dengan seseorang bernama Catur (DPO) untuk melakukan transaksi membeli lima tablet ineks dan satu klip sabu-sabu seberat 0,46 gram di rumah temannya itu.

Setelah barang haram itu diterima terdakwa, selanjutnya Diky bertemu dengan seseorang yang telah memesan barang itu di Jalan Pulau Moyo III, Desa Pedungan, Denpasar. Terdakwa yang sudah menyimpan narkoba itu di dalam bungkus permen selanjutnya meletakkan barang baram itu di bawah pohon di Jalan Pulau Moyo.

Kemudian, terdakwa bertemu dengan seseorang yang memesan barang haram itu dan terjadilah pembayaran. Setelah barang itu dibayar, terdakwa mengantar si pembeli tempat barang haram itu disimpan.

Namun, saat terdakwa menunjukkan narkoba yang telah disembunyikannnya tadi di bawah pohon kepada pembeli, tiba-tiba polisi membekuk terdakwa yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan.

Petugas lantas menyuruh terdakwa mengambil barang haram yang disembunyikannya tadi untuk diserahkan kepada petugas dan dari hasil penemuan itu, petugas mendapati satu plastik berisi 10 butir ekstasi dan satu klip sabu-sabu seberat 0,46 gram.

Selanjutnya, petugas menggiring terdakwa dan barang bukti yang berhasil ditemukan ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018