Singaraja (Antaranews Bali) - Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Bali, Dewa Ketut Puspaka, mengakui Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah turun ke daerahnya untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat pemerintahan setempat.
"Tim KPK hadir untuk menindaklanjuti aduan masyarakat atau lembaga organisasi yang melapor bahwa terdapat penyalahgunaan wewenang dalam hal pemberian izin kepada investor dan pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Buleleng," kata Dewa Ketut Puspaka, di Buleleng, Senin.
Pada tanggal 27-28 Maret 2018, Tim KPK bagian Divisi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, telah melakukan penggalian informasi terkait dengan penerbitan izin pembangunan kepada PT. Prapat Agung Permai diatas tanah Aset Milik Pemerintah Kabupaten Buleleng.
"Kami telah memberikan data dokumen yang dibutuhkan Tim KPK terkait dengan tujuan penggalian informasi yang dimaksud serta telah memberikan penjelasan secara detail kronologis permasalahan guna menjawab pengaduan masyarakat yang masuk ke lembaga negara itu," kata Puspaka.
Ia menjelaskan pihaknya telah menyampaikan empat hal penting terkait hal itu, yakni aset tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No 1 Desa Pejarakan sejak tahun 1976 atas nama pemerintah daerah itu telah sesuai dengan sertifikat dan catatan Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah Pemkab Buleleng.
Selanjutnya, sebagai bentuk pemberdayaan lahan tanah, pihaknya telah mengadakan kerja sama pemanfaatan aset itu dengan empat perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata.
Terkait pengelolaan aset itu, dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) tidak ditemukan, karena adanya "Force Majure" akibat amukan massa pada tahun 1999 yang menghanguskan sejumlah dokumen kompleks Kantor Bupati Buleleng.
Terakhir, Pemkab Buleleng tidak pernah menerima kompensasi dalam bentuk apapun selama jangka waktu terbitnya HGB kepada empat perusahaan yang telah memanfaatkan HPL, karena masa berlaku sertifikat tersebut selama 30 tahun, sampai dengan tahun 2021 dan 2025.
"Untuk mengatasi gugatan oleh masyarakat, kami telah mengajukan permohonan pengganti sertifikat akibat terbakar kepada Kantor Pertanahan Kota Singaraja pada Tanggal 5 Maret 2015. Hingga saat ini, penerbitan dokumen pengganti sertifikat dari instansi yang berwenang itu masih dalam proses," katanya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Tim KPK hadir untuk menindaklanjuti aduan masyarakat atau lembaga organisasi yang melapor bahwa terdapat penyalahgunaan wewenang dalam hal pemberian izin kepada investor dan pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Buleleng," kata Dewa Ketut Puspaka, di Buleleng, Senin.
Pada tanggal 27-28 Maret 2018, Tim KPK bagian Divisi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, telah melakukan penggalian informasi terkait dengan penerbitan izin pembangunan kepada PT. Prapat Agung Permai diatas tanah Aset Milik Pemerintah Kabupaten Buleleng.
"Kami telah memberikan data dokumen yang dibutuhkan Tim KPK terkait dengan tujuan penggalian informasi yang dimaksud serta telah memberikan penjelasan secara detail kronologis permasalahan guna menjawab pengaduan masyarakat yang masuk ke lembaga negara itu," kata Puspaka.
Ia menjelaskan pihaknya telah menyampaikan empat hal penting terkait hal itu, yakni aset tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No 1 Desa Pejarakan sejak tahun 1976 atas nama pemerintah daerah itu telah sesuai dengan sertifikat dan catatan Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah Pemkab Buleleng.
Selanjutnya, sebagai bentuk pemberdayaan lahan tanah, pihaknya telah mengadakan kerja sama pemanfaatan aset itu dengan empat perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata.
Terkait pengelolaan aset itu, dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) tidak ditemukan, karena adanya "Force Majure" akibat amukan massa pada tahun 1999 yang menghanguskan sejumlah dokumen kompleks Kantor Bupati Buleleng.
Terakhir, Pemkab Buleleng tidak pernah menerima kompensasi dalam bentuk apapun selama jangka waktu terbitnya HGB kepada empat perusahaan yang telah memanfaatkan HPL, karena masa berlaku sertifikat tersebut selama 30 tahun, sampai dengan tahun 2021 dan 2025.
"Untuk mengatasi gugatan oleh masyarakat, kami telah mengajukan permohonan pengganti sertifikat akibat terbakar kepada Kantor Pertanahan Kota Singaraja pada Tanggal 5 Maret 2015. Hingga saat ini, penerbitan dokumen pengganti sertifikat dari instansi yang berwenang itu masih dalam proses," katanya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018