Denpasar, 27/3 (Antara) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali "memanggil" tiga guru besar dari Fakultas Hukum Universitas Udayana untuk dimintai klarifikasi terkait pernyataan mereka sebagai panelis dalam acara uji publik bertajuk "Berebut Tahta Pulau Dewata" pada 22 dan 23 Maret 2018.

"Dengan pemanggilan ini, kami ingin mengklarifikasi informasi yang menyebutkan bahwa dugaan pernyataan dari para panelis yang menyebutkan salah satu kandidat calon gubernur (calon nomor satu-red) layak sebagai Gubernur Bali," kata anggota Bawaslu Bali Ketut Sunadra, di Denpasar, Selasa.

Ketiga guru besar Fakultas Hukum Unud yang dipanggil itu adalah Prof Dr Drs Yohanes Usfunan SH MHum, Prof Dr Made Subawa SH MS, dan Prof Dr I Wayan P Windia SH MSi.

Selain itu, Bawaslu Bali juga memanggil Wakil Dekan III Fakultas Hukum Unud Dr I Gede Yusa dan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Unud I Putu Candra Riantama.

Bawaslu Bali sebelumnya menjadwalkan Dr Gede Yusa, Prof Usfunan dan Prof Subawa dimintai klarifikasi pada Selasa (27/3), sedangkan Prof Windia dan Ketua BEM FH Unud dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi pada Rabu (28/3).

Namun, ketiga akademisi Unud itu "mangkir" dari panggilan Bawaslu Bali. Sebelumnya Dr Gede Yusa dijadwalkan untuk dimintai keterangan pada pukul 10.00 Wita, Prof Usfunan pada pukul 14.00 wita, dan Prof Subawa pada pukul 15.00 Wita.

Sunadra menambahkan, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan juga UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, semestinya jangan sampai ada kesan bahwa seorang guru besar itu memihak pada salah satu calon dalam pilkada. Apalagi guru besar di perguruan tinggi negeri yang secara otomatis termasuk dalam aparatur sipil negara.

"Kami ingin mengklarifikasi ada tidaknya pernyataan dari panelis seperti yang kami baca di sejumlah media itu. Namun, karena hari ini tidak ada satupun dari yang dipanggil itu datang, sehingga kami belum mendapatkan fakta keterangan dari pihak terkait," ucapnya.

Pada para pihak yang tidak bisa menghadiri pemanggilan dari Bawaslu Bali itu, selanjutnya Bawaslu Bali akan kembali melayangkan surat panggilan agar bisa datang memberikan keterangan pada Rabu (28/3). "Jika kembali tidak hadir lagi, maka kami akan melakukan pleno," ujar Sunadra.

Bawaslu Bali, pada prinsipnya tidak mempersoalkan bentuk partisipasi seperti yang dilakukan BEM FH Unud itu menyelenggarakan uji publik karena merupakan bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat, sepanjang memperlakukan pasangan calon dengan adil dan setara.

"Jika benar ada pernyataan dari para guru besar yang menyebutkan salah satu calon itu layak menjadi Gubernur Bali, maka hal itu bisa ditafsirkan oleh masyarakat bahwa pasangan satunya layak, dan satunya lagi tidak layak. Padahal semestinya jangan ada kesan guru besar itu memihak," kata Sunadra yang membidangi divisi hukum dan penindakan pelanggaran itu.

Sementara itu, Ketua BEM Fakultas Hukum Unud I Putu Candra Riantama tampak datang ke Bawaslu Bali sekitar pukul 15.00 Wita. Candra dalam kesempatan itu hendak menyampaikan pesan dari pihak kampus untuk meminta penjadwalan ulang terkait pemanggilan dari Bawaslu Bali itu karena para akademisi yang dipanggil tersebut masih ada agenda lain. Selain itu, Candra juga mengaku tidak bisa hadir pada Rabu (28/3) pada pukul 09.00 Wita karena harus mengikuti Ujian Tengah Semester.

Menanggapi permintaan dari Ketua BEM FH Unud itu, Sunadra mengatakan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait akan dilaksanakan pada Rabu (28/3) dan telah disiapkan surat pemanggilan yang kedua yang dikirimkan hari ini.

Sedangkan untuk klarifikasi dari Ketua BEM FH Unud, dengan alasan kemanusiaan, pihaknya menyarankan agar tetap memberikan pada hari yang sama, namun diubah jamnya menjadi pukul 13.00 Wita

Bawaslu Bali juga menjadwalkan meminta klarifikasi untuk kedua moderator dalam uji publik tersebut yakni Ida Bagus Abi dan Bagus Arya Krisna pada Kamis (29/3). (ed)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018