Sanur (Antaranews Bali) - Kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Provinsi Bali menurun dari 75 persen pada Semester I Tahun 2017 menurun menjadi 73,6 persen pada Semester I Tahun 2018.

"Jika dirinci dilihat dari kabupaten/kota di Bali, kepatuhan tertinggi terhadap Perda KTR yakni di Kabupaten Karangasem mencapai 86,9 persen," kata Anggota Center Of Excellence for Tobacco Control and Lung Health (CTCLH) Universitas Udayana, I Wayan Gede Artawan Eka Putra, dalam diskusi di Sanur, Badung, Bali, Minggu.

Setelah Karangasem diikuti Kabupaten Gianyar 81,9 persen, Buleleng 79,5 persen, Bangli 77,7 persen, Tabanan 73 persen, Klungkung 72,6 persen, Kota Denpasar 66,1 persen, Jembrana 63,6 persen dan terendah Badung yang hanya 62,8 persen

Berdasarkan data Tahun 2017, katanya, tingkat kepatuhan terhadap Perda KTR yang terendah untuk kawasan terjadi di terminal bus yang hanya 21,4 persen, selanjutnya tempat hiburan seperti bar dan kafe mecapai 30 persen.

"Untuk restoran sedikit lebih tinggi mencapai 45,5 persen dan pasar tradisional tingkat kepatuhannya mencapai 46,9 persen, sedangkan hotel tingkat kepatuhan terhadap Perda KTR hanya 54,8 persen," katanya.

Berikutnya, angkutan umum 60 persen, pelabuhan 62,5 persen, tempat ibadah 65,8 persen, kantor pemerintah 78,5 persen, pasar modern 81,8 persen, fasilitas pedidikan 91,5 persen, fasilitas kesehatan 94,3 persen, tempat main anak 96,7 persen dan tingkat kepatuhan Perda KTR tertinggi terjadi di bandara mencapai 100 persen.

Hasil survei kepatuhan terhadap Perda KTR tersebut berdasarkan terpasang tanda KTR, tidak terdapat tempat khusus merokok di dalam gedung, tidak ada orang merokok di dalam gedung, tidak ditemukan puntung rokok di dalam gedung, tidak menyediakan asbak di dalam gedung, tidak tercium bau asap rokok di dalam gedung, tidak terdapat iklan rokok dan tidak terdapat produksi dan jual beli rokok di kawasan tersebut.

Dia berharap penerapan Perda KTR bisa ditingkatkan dengan mendidik masyarakat mengenai bahaya rokok, melindungi hak asasi manusia untuk menghirup udara bersih dan sehat tanpa asap rokok, dan mengatur tempat atau kawasan tanpa rokok bukan melarang orang merokok.

Selain itu, membuat kawasan tanpa rokok bukan membuat tempat khusus merokok serta peran serta seluruh masyarakat dalam menegakkan aturan tersebut baik masyarakat maupun pemerintah.

Sementara itu, Anggota Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Bali, Ida Bagus Purwa Sidemen mengatakan bahwa 90 persen hotel bintang empat dan lima di Bali sudah menerapkan dan mematuhi larangan merokok di dalam kamar.

"Dari hasil survei yang banyak melanggar aturan atau belum menerapkan aturan larangan merokok di kamar hotel adalah hotel melati dan hotel bintang dua. Kedepan, saya berharap semua hotel di Pulau Dewata bisa menerapkan Perda KTR tersebut," katanya. (WDY)

Pewarta: Wira Suryantala

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018