Denpasar (Antaranews Bali) - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2009 tentang RTRWP Bali melakukan pertemuan dengan elemen masyarakat salah satunya "Paiketan Krama Bali" untuk mendapatkan masukan dalam menyempurnakan ranperda tersebut.

"Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali sudah selayaknya dilakukan perubahan dan revisi dalam menyesuaikan dengan kondisi sebagai landasan hukum ke depannya," kata Ketua Pansus Ranperda Perubahan atas Perda RTRWP, DPRD Bali Ketut Kariyasa Adnyana, di Renon, Denpasar, Senin.

Ia mengatakan penyempurnaan itu diperlukan mengingat perda tersebut menjadi payung hukum dalam setiap pembangunan di Pulau Dewata.

"Saat ini masih melakukan sosialisasi dan masukan dari semua unsur masyarakat, termasuk kami juga akan turun ke kabupaten dan kota guna mendapatkan masukan dan jalan keluar terkait perda itu," ujarnya.

Kariyasa Adnyana lebih lanjut mengatakan selain melakukan dengar pendapat dengan masyarakat, pihaknya juga melakukan konsultasi ke pemerintah pusat.

"Kami juga melakukan konsultasi ke pemerintah pusat guna menyamakan persepsi dengan undang-undang yang berkaitan dengan perda tersebut. Di samping itu kami juga akan melakukan seminar dengan narasumber dari berbagai pakar yang berkaitan dengan ranperda tersebut sebelum dilakukan pengesahan," ujar politisi PDIP.

Ia mengatakan proses melakukan sosialisasi dan mendengar masukan masih sedang dilakukan oleh pansus, dengan harapan perda tersebut sesuai dengan perundang-undangan.

"Ada beberapa poin yang menjadi catatan dalam draf ranperda tersebut, misalnya masalah ketinggian bangunan dalam sektor tersebut, seperti rumah sakit, sekolah dan kampus. Itu nanti kami bahas, dan ke depannya langsung pada nomenklatur zona yang boleh membangun melebih ketinggian 15 meter," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif "Paiketan Krama Bali" Nyoman Merta mengatakan banyak hal yang menjadi pertimbangan dalam penataan Pulau Dewata mendatang agar sesuai dengan payung hukum. 

Apalagi di Bali, kata dia, sebagai tujuan wisata dunia akan banyak pembangunan fasilitas penunjang seperti restoran, hotel dan vila. Jika tidak diatur secara tegas, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi pelanggaran.

"Karena itu kami akan memberikan masukan dan jalan keluar mengenai isi dari perda yang nantinya akan dijadikan payung hukum ke depannya," katanya. (WDY/Dwa)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018