Denpasar (Antaranews Bali) - Seorang penjahit Denpasar, Semiati (41), disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, karena terlibat dalam jaringan transaksi narkoba oleh terdakwa Ni Luh Ratna Dewi (36) yang merupakan istri anggota DPRD Bali, Jero Gede Komang Swastika.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Ginarsa itu, Jaksa Penuntut Umum I.G.N Wirayoga mendakwa Semiati yang masuk dalam sindikat jaringan pengedar dengan terdakwa istri Wakil Ketua DPRD Bali itu dengan barang bukti sabu-sabu melebihi 5 gram.
"Terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 115 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa.
Dalam dakwaan jaksa, perbuatan terdakwa tanpa dan melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika golongan satu bukan bentuk tanaman.
Terdakwa ditangkap petugas berkat pengembangan kasus penangkapan saksi I Gede Juni Antara dan I Kadek Dandi Suardika (terdakwa dalam berkas terpisah), kemudian petugas melakukan penggerebekan di kamar kos milik saksi Rahman yang juga merupakan suami terdakwa.
Saat akan digerebek, petugas melihat terdakwa sedang membuang sesuatu ke belakang kamar kosnya saat dilakukan penggeledahan pada 4 November 2017.
Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengakui diminta suaminya Rahman untuk membuang barang haram itu di belakang kamar kosnya.
Selanjutnya, petugas meminta terdakwa mengambil kembali barang yang dibuangnya dan ternyata di dalam tas mini belt berwarna biru yang dibuang terdakwa berisi 21 klip sabu-sabu dengan berat total 9.05 gram berserta alat hisap (bong) di kediaman terdakwa.
Sebelum ditangkap petugas, terdakwa bersama suaminya pada 1 November 2017, diminta oleh saksi Ni Luh Ratna Dewi (terdakwa dalam berkas terpisah) menjual lima gram sabu-sabu yang telah dipecah saksi Rahman dan terdakwa di dalam kamar kosnya menjadi 30 klip paket yang dijual kembali kepada pelanggan.
Tidak sampai disiru, pada 2 November 2017 kembali menerima dua klip sabu-sabu dengan total 10 gram oleh Ni Luh Ratna Dewi yang diberikan kepada Rahman dan istrinya yang kemudian dipecah menjadi 30 klip untuk dijual kepada pelanggan yang datang ke kediaman terdakwa dan telah disiapkan kamar khusus untuk mengisap narkotika jenis matamfetamina itu. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Ginarsa itu, Jaksa Penuntut Umum I.G.N Wirayoga mendakwa Semiati yang masuk dalam sindikat jaringan pengedar dengan terdakwa istri Wakil Ketua DPRD Bali itu dengan barang bukti sabu-sabu melebihi 5 gram.
"Terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 115 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa.
Dalam dakwaan jaksa, perbuatan terdakwa tanpa dan melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika golongan satu bukan bentuk tanaman.
Terdakwa ditangkap petugas berkat pengembangan kasus penangkapan saksi I Gede Juni Antara dan I Kadek Dandi Suardika (terdakwa dalam berkas terpisah), kemudian petugas melakukan penggerebekan di kamar kos milik saksi Rahman yang juga merupakan suami terdakwa.
Saat akan digerebek, petugas melihat terdakwa sedang membuang sesuatu ke belakang kamar kosnya saat dilakukan penggeledahan pada 4 November 2017.
Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengakui diminta suaminya Rahman untuk membuang barang haram itu di belakang kamar kosnya.
Selanjutnya, petugas meminta terdakwa mengambil kembali barang yang dibuangnya dan ternyata di dalam tas mini belt berwarna biru yang dibuang terdakwa berisi 21 klip sabu-sabu dengan berat total 9.05 gram berserta alat hisap (bong) di kediaman terdakwa.
Sebelum ditangkap petugas, terdakwa bersama suaminya pada 1 November 2017, diminta oleh saksi Ni Luh Ratna Dewi (terdakwa dalam berkas terpisah) menjual lima gram sabu-sabu yang telah dipecah saksi Rahman dan terdakwa di dalam kamar kosnya menjadi 30 klip paket yang dijual kembali kepada pelanggan.
Tidak sampai disiru, pada 2 November 2017 kembali menerima dua klip sabu-sabu dengan total 10 gram oleh Ni Luh Ratna Dewi yang diberikan kepada Rahman dan istrinya yang kemudian dipecah menjadi 30 klip untuk dijual kepada pelanggan yang datang ke kediaman terdakwa dan telah disiapkan kamar khusus untuk mengisap narkotika jenis matamfetamina itu. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018