Negara, (Antaranews Bali) - Panitia Pemungutan Suara Pilkada Bali mengeluhkan permintaan data dari KPU yang disampaikan mendadak sehingga mereka harus bekerja lembur sampai dinihari.

"Memang dalam pemutakhiran data pemilih saat ini ada perubahan sistem. Seluruh tingkatan penyelenggara pemilu mulai dari KPU provinsi, kabupaten, PPK hingga PPS dibuat aktif untuk terus memantau data pemilih," kata Ketua KPU Jembrana Gusti Ngurah Made Agus Darmasanjaya saat dikonfirmasi di Negara, Kamis.

Ia mengatakan, pihaknya tahu adanya keluhan dari PPS tersebut, namun permintaan data yang mendadak itu merupakan perintah dari KPU Pusat, agar data pemilih terus terpantau.

Dalam pencocokan dan penelitian pemilih mulai 20 Januari hingga 18 Februari, tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah memantau dan memastikan seluruh pemilih di wilayahnya masuk daftar pemilih yang pendataannya dilakukan petugas lainnya.

"PPS harus aktif berkoordinasi dengan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, sehingga selalu siap dengan data terbaru jika sewaktu-waktu KPU memintanya," katanya.

Kepada seluruh PPS, dia mengimbau untuk tidak putus asa, karena kerja berat saat Pilkada Bali sekarang akan mempermudah tugas mereka saat pemilu legislatif.

Ia mengungkapkan, pihaknya berencana melanjutkan kontrak kerja PPS hingga pemilu legislatif yang tahapannya akan dimulai bulan Juli mendatang.

"Khusus untuk Pilkada Bali kontrak kerja PPS selama sembilan bulan, langsung disambung dengan pemilu legislatif. Dengan data yang dihimpun sekarang, kerja untuk pemilu legislatif akan lebih ringan dalam hal pemutakhiran data pemilih," katanya.

Sebelumnya, sejumlah PPS di Kecamatan Negara mengeluh karena permintaan data pemilih dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan mendadak dengan batas waktu yang sempit.

Seorang petugas PPS yang minta namanya tidak disebutkan mengatakan, dia bersama rekan-rekannya harus bekerja lembur hingga dinihari karena hanya diberikan waktu kurang dari 24 jam untuk menyetorkan data.

Terkait perintah dari PPK itu, Darmasanjaya mengatakan, penyelenggara pemilu tingkat kecamatan tersebut hanya meneruskan perintah dari pihaknya yang juga mendapatkan perintah dari KPU di tingkatan lebih atas.

"Sekarang perintah-perintah yang turun baik dari KPU Pusat maupun Provinsi lebih cepat sampai, dengan menggunakan kemajuan teknologi informasi. Mungkin kalau lewat surat, akan lebih lambat lagi diterima penyelenggara pemilu di tataran paling bawah," katanya.

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018