Jakarta (Antaranews Bali) - Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali tidak memasalahkan 19 daerah yang melaksanakan Pilkada 2018 yang hanya diikuti calon tunggal karena menandakan yang bersangkutan mendapatkan dukungan penuh seluruh partai politik.

"Tidak masalah, berarti dia bagus dan mendapat dukungan semua partai," kata Amali di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan rekomendasi seluruh parpol kepada satu kandidat dalam Pilkada sangat dimungkinkan dan tidak bisa dilarang.

Amali meyakini sebuah parpol memberikan rekomendasi sudah memiliki pertimbangan yang matang misalnya tingkat elektabilitas yang tinggi.

"Saya nilai partai sudah mempertimbangkan dengan baik dan misalnya Golkar melihat dari elektabilitas yang tinggi sehingga kami prioritaskan," ujarnya.

Dia menilai kalau ada satu kandidat yang hasil surveinya memiliki elektabilitas paling tinggi, maka pasti parpol tidak mau mendukung calon yang kalah sehingga itu keputusan yang tidak bisa dipaksa dan direkayasa.

Sebelumnya, KPU menyampaikan ada 19 calon tunggal pada Pilkada 2018, antara lain di Kabupaten Lebak, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Kabupaten Prabumulih.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan dalam kaitan dengan calon tunggal, akan menerbitkan surat edaran (SE) untuk daerah yang hanya satu pasangan calon.

Menurut dia, KPU akan melakukan sosialisasi agar calon atau parpol yang belum mendapat dukungan bisa mendaftarkkan kembali. (WDY)

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018