Tabanan (Antaranews Bali) - Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dalam memanfaatkan dana desa agar dapat terlaksana secara efektif dan efisien, serta mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menandatangani naskah kerja sama dengan Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto, Kepala Kejari Ni Wayan Sinaryati, Ketua DPRD I Ketut Suryadi, dan Sekda Kabupaten Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa, Rabu.
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengatakan, pembangunan desa dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia, serta menanggulangi kemiskinan.
Untuk itu kesepakatan kerja sama dengan Polres Tabanan meliputi, pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah Desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana Desa. Pemantapan dan regulasi sosialisasi, terkait pengelolaan dana Desa.
Penguatan pengawasan dana Desa, bantuan pengawasan dalam pengelolaan dana Desa, bantuan penanganan dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana Desa serta pertukaran data dan informasi terkait dana Desa, ujar Bupati Eka.
Sedangkan kerja sama dengan Kejari Tabanan terkandung untuk memaksimalkan tugas dan fungsi penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, dengan tujuan meningkatkan efektivitas menyelesaikan masalah hukum di dalam maupun di luar pengadilan.
Bupati Eka menjelaskan bahwa untuk membahas kerja sama ini memerlukan waktu yang sangat panjang. Namun hal itu harus dilakukan, mengingat untuk lebih memajukan semua desa di Tabanan, terutama dalam mengelola anggaran agar sesuai dengan aturan yang memang sudah ditentukan.
Kerja sama bertujuan agar tidak ada lagi ketidak-pahaman di antara Perbekel. Untuk itu dalam menyelenggarakan anggaran dana Desa jangan sampai mengakibatkan yang bersangkutan berhadapan dengan sanksi hukum, harap Bupati Eka. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menandatangani naskah kerja sama dengan Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto, Kepala Kejari Ni Wayan Sinaryati, Ketua DPRD I Ketut Suryadi, dan Sekda Kabupaten Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa, Rabu.
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengatakan, pembangunan desa dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia, serta menanggulangi kemiskinan.
Untuk itu kesepakatan kerja sama dengan Polres Tabanan meliputi, pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah Desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana Desa. Pemantapan dan regulasi sosialisasi, terkait pengelolaan dana Desa.
Penguatan pengawasan dana Desa, bantuan pengawasan dalam pengelolaan dana Desa, bantuan penanganan dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana Desa serta pertukaran data dan informasi terkait dana Desa, ujar Bupati Eka.
Sedangkan kerja sama dengan Kejari Tabanan terkandung untuk memaksimalkan tugas dan fungsi penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, dengan tujuan meningkatkan efektivitas menyelesaikan masalah hukum di dalam maupun di luar pengadilan.
Bupati Eka menjelaskan bahwa untuk membahas kerja sama ini memerlukan waktu yang sangat panjang. Namun hal itu harus dilakukan, mengingat untuk lebih memajukan semua desa di Tabanan, terutama dalam mengelola anggaran agar sesuai dengan aturan yang memang sudah ditentukan.
Kerja sama bertujuan agar tidak ada lagi ketidak-pahaman di antara Perbekel. Untuk itu dalam menyelenggarakan anggaran dana Desa jangan sampai mengakibatkan yang bersangkutan berhadapan dengan sanksi hukum, harap Bupati Eka. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018