Negara, (Antaranews Bali) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jembrana, Bali, memanggil perbekel atau kepala desa yang menghadiri deklarasi pasangan Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati untuk Pilkada Bali pada beberapa waktu lalu.
"Kami sudah mencatat perbekel maupun aparatur pemerintah yang hadir dalam deklarasi tersebut. Sebagai tahap awal, besok kami memanggil perbekel Desa Perancak dan Air Kuning," kata Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, di Negara, Senin.
Ia mengatakan, kedua perbekel itu akan diminta klarifikasi terkait kehadiran mereka saat deklarasi pasangan yang diusung PDI Perjuangan di lapangan umum Kota Negara tersebut.
Menurutnya, untuk mencegah kehadiran perbekel dalam kegiatan politik, pihaknya melalui Panitia Pengawas Kecamatan sekitar satu bulan lalu sudah bersurat ke seluruh desa dan kelurahan.
"Tapi rupanya surat dengan tujuan pencegahan tersebut kurang diperhatikan. Kami akan panggil semua perbekel yang hadir dalam deklarasi tersebut," katanya.
Sementara untuk pegawai pemerintah, ia mengaku, sudah berkoordinasi dengan Sekda Jembrana I Made Sudiada terkait rencana Panwaslu untuk juga memanggil mereka.
Menurutnya, Sudiada berjanji akan menindaklanjuti, termasuk menyampaikan peringatan keras sesuai permintaan lembaga pengawas pemilu.
Ia mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah No 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp Dan Kode Etik, Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Diplin, Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Komisi ASN tahun 2017, aparatur atau pegawai pemerintah dilarang untuk ikut dalam politik praktis. (GBI/ADT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018