Jakarta (Antaranews Bali) - Tiga jenderal polisi yang akan mencalonkan diri sebagai cagub dan cawagub dalam Pilkada Serentak 2018 akan mengundurkan diri dari institusi Polri usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon definitif.

"Pada saat mendaftar belum (mengundurkan diri), setelah penetapan dan ditetapkan pada 12 Februari ya nanti harus mengundurkan diri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Jakarta, Senin.

Menanggapi adanya kekhawatiran sejumlah pihak jika para jenderal aktif ini memanfaatkan jabatan mereka untuk mencari dukungan, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena para cagub dan cawagub tersebut sudah dimutasi ke jabatan nonstrategis.
 
 "Moga-moga tidaklah, karena beliau-beliau sekarang sudah dimutasikan, tidak menjabat pada kewilayahan maupun posisi yang strategis," katanya.

Menurut dia, untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan wewenang yang bisa dilakukan tiga jenderal ini, maka Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) akan mengawasi kegiatan mereka selama kampanye berlangsung.  "Ada Propam untuk mengawasi itu," katanya.

Berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/16/I/2018 tertanggal 5 Januari 2018, ada tiga nama jenderal yang dinonaktifkan karena hendak ikut dalam kontestasi Pilkada Serentak 2018.

Ketiga jenderal itu adalah Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Safaruddin kini dimutasi sebagai Pati Baintelkam Polri dalam rangka pensiun. Kemudian Wakalemdiklat Irjen Pol Anton Charliyan dimutasi sebagai Anjak Utama Bidang Sespimti Sespim Lemdiklat Polri. Terakhir, Dankorbrimob Polri Irjen Pol Murad Ismail dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Brigade Mobile Korbrimob Polri. (WDY)

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018