Negara (Antara Bali) - Polisi terpaksa menembak kaki kiri Putu Wiramesti alias Putu Kaka (24), seorang residivis pencurian setelah yang bersangkutan berusaha melarikan diri, Kamis.

Kasubag Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya seizin Kapolres Jembrana, AKBP Irfing Jaya mengatakan, Putu Kaka diburu aparat setelah mencuri sebuah laptop dan hanphone.

Polisi melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari Muhammad Fikri (22), yang kos di Dusun Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah.

Fikri mengaku, dirinya kehilangan laptop dan hanphone di kamarnya kos Senin (11/7) malam lalu.

Saat itu ia tertidur dengan pintu masih terbuka, sementara barang-barang yang dicuri tersebut ditaruh di meja dalam kamar kosnya.

"Pengakuan korban, ia tidak menutup pintu karena merasa gerah saat hendak tidur," kata Setiajaya didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Ketut Suparta.

Setelah mendapatkan laporan ini, polisi segera turun ke lapangan dan sedari awal kecurigaan sudah mengarah ke Putu Kaka namun polisi belum mendapatkan bukti.

Titik terang soal barang bukti diperoleh saat ada informasi pelaku baru saja menjual laptop kepada Putu Adi Saputra, 30 tahun di Desa Batu Agung, Kecamatan Negara.

Tanpa menunggu lebih lama, polisi memintai keterangan Saputra, yang belakangan menjadi saksi kasus ini, dan ia mengaku membelinya dari Putu Kaka seharga Rp1 juta.

Dengan barang bukti tersebut, Unit Buser Reskrim Jembrana mencari Putu Kaka dan menemukannya di salah satu penyewaaan game online.

Aparat pun membekuk pria asal Banjar Ketapang, Desa Lelateng ini dan berusaha mengembangkan kasus-kasus pencurian yang pernah terjadi.

Dalam pengembangan, Putu Kaka mengaku, selain di kos-kosan Fikri ia juga pernah mencuri laptop di wilayah Kelurahan Baler Bale Agung.

"Pelaku mengaku, laptop hasil pencurian di Bale-bale Agung itu ia titipkan temannya," ujar Setiajaya.

Saat diminta lebih jauh menunjukkan lokasi temannya itulah, Putu Kaka berusaha melarikan diri sehingga aparat terpaksa menembak kaki kirinya.

Menurut Setiajaya, pelaku yang berperawakan gempal ini sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus yang sama.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011