Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali dan kepolisian resor jajaran menangkap 89 orang yang terjaring melakukan pencurian dalam waktu 16 hari selama Operasi Sikat 2023.
"Operasi Sikat ini adalah tentang kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti curat, curas, dan curanmor mulai 23 Februari hingga 10 Maret 2023 dan mengungkap sebanyak 88 kasus," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisan Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto di Denpasar, Bali, Senin.
Satake menyebutkan 88 kasus di wilayah hukum Kepolisian Daerah Bali, yakni Polda Bali 10 kasus, Polresta Denpasar 16, Polres Buleleng 4, Polres Gianyar 5, Polres Klungkung 9, Polres Karangasem 5, Polres Bangli 6, Polres Tabanan 11, Polres Badung 7, dan Polres Jembrana 15.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP Suratno mengungkapkan ada beberapa dari 40 kasus curanmor dengan modus yang sama, yakni kunci masih tertinggal di motor.
Baca juga: Polisi dalami motif dua WNA punya KTP di Bali
Baca juga: Polisi dalami motif dua WNA punya KTP di Bali
Suratno mengimbau masyarakat untuk menghilangkan kecenderungan lalai mengamankan propertinya masing-masing.
Menurut dia, perkembangan zaman yang makin pesat membutuhkan penanganan pengamanan properti yang serius dari masyarakat.
"Lengkapi dengan pengaman ganda, kunci rahasia, atau gembok. Manakala parkir untuk ditinggal di garasi, jangan lupa kuncinya dicabut. Tidak hanya masyarakat saja, tetapi aparat yang lupa mencabut kunci sehingga menjadi korban curanmor," kata dia.
Baca juga: Polda Bali turunkan 2.716 personel untuk Piala Dunia U20
Baca juga: Polda Bali turunkan 2.716 personel untuk Piala Dunia U20
Untuk pencurian dengan pemberatan, kata Suratno, rata-rata mencari sasaran terhadap properti, baik vila maupun rumah kosong.
Dalam evaluasi jajaran Reserse Kriminal Polda Bali, lanjut dia, terdapat peningkatan 20—30 persen dari pengungkapan kasus dari tahun sebelumnya.
Di samping rendahnya kewaspadaan, menurut dia, faktor yang menyebabkan tingginya angka pencurian di Bali adalah imbas dari peningkatan pariwisata setelah pembukaan kembali pascapandemi Covid-19 yang mendorong kesempatan, peluang, dan niat pelaku.
Berdasarkan analisis Polda Bali, disebutkan bahwa rata-rata barang hasil curian dari para pelaku pencurian dipasarkan melalui situs jual beli daring (online).
"Motifnya pun rata-rata didominasi oleh kehilangan pekerjaan dan alasan ekonomi," kata Suratno.