Mangupura (Antara Bali) - DPRD Badung, Bali, dari Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra dan Demokrat menyetujui dilakukannya penyesuaian delapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Badung dalam waktu dekat.

"Delapan Ranperda ini tentang pajak air tanah, pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan bantuan serta Perda Kawasan Tanpa Rokok maupun retribusi pengendalian menara telekomunikasi harus dibenahi karena telah diambil alih ke Provinsi," ujar Made Duama selaku pembaca pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan Badung, di DPRD Badung, Selasa.

Demikian Ranperda Penataan, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol maupun RPD perangkat desa serta perubahan status keluarahan menjadi desa perlu diubah sesuai dengan proses pembahasan di dewan untuk ditindaklanjuti agar mendapatkan verifikasi dari Gubernur Bali untuk menjadi Perda.

Sementara itu, Nyoman Suka saat membacakan pandangan umum Fraksi Golkar menilai juga mendukung penyesuaian RPD tersebut agar sesuai aturan.

"Kewenangan ini diambil alih Pemprov Bali setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sehingga konsekuensinya terhadap perubahan Perda Kabupaten Badung," katanya.

Untuk itu pihaknya mendukung dibentuknya peraturan daerah tentang perubahan atas Perda Kabupaten Badung sebagaimana yang disebutkan di atas. Hal serupa disepakati Fraksi Gerindra dalam pandangan umum yang dibacakan I Gede Aryantha yang perlu penyesuaian lima Ranperda tersebut.

"Hal ini dilakukan karena ada beberapa kewenangan pemerintah kabupaten dialihkan menjadi kewenangan pemerintah provinsi," ujarnya.

Kelima RPD yang perlu disesuaikan ini agar sesuai dengan kewenangan kabupaten dan bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi perlu dilakukan perubahan. "Maka rancangan perturan daerah tersebut dapat disahkan menjadi peraturan daerah," katanya.

Demikian pandangan umum Fraksi Demokrat yang dibacakan I Made Retha mengatakan lima Ranperda ini perlu disesuaikan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah perlu segera dialihkan.

"Pembahasan ini telah dilakuka secara seksama dan telah melalui proses dan prosedur sampai tingkat panitia khusus (pansus)," katanya.

Untuk itu pihaknya menyetujui seluruh Ranperda tersebut untuk segera ditetapkan menjadi Perda setelah melalui tahap evaluasi dan verifikasi Gubernur Bali. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017