Negara (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara nekat melakukan kasasi terkait vonis bebas terhadap mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa meski pihak PN Negara belum memberikan salinan amar putusan.
Ditemui usai pelantikan Sekkab Jembrana, Kajari Negara A Koestamastoeti mengatakan, pihaknya belum menerima salinan amar putusan.
"Kalau menjadi jaksa hingga batas waktu pengajuan kasasi salinan amar keputusan belum juga diterima, apa yang akan anda lakukan?" kata Koestamastoeti.
Ia mengatakan, berdasarkan pasal 197 KUHAP semestinya salinan putusan sudah ada saat putusan itu dibacakan di depan sidang.
"Tapi ini kok lama sekali, salinan amar putusannya belum ada juga," keluhnya.
Terkait alasan pihak PN Negara yang masih mengedit amar putusan bersangkutan, Koestamastoeti menilai, seharusnya tidak boleh seperti itu.
"Masa putusan sudah dibacakan tapi berkasnya masih bertebaran. Seandainya berkas tuntutan dari JPU juga berhamburan seperti itu boleh gak?" katanya dengan wajah sedikit kesal.
Karena belum juga mendapatkan salinan amar putusan, dalam kasasi yang ia ajukan ke PN Negara, kejaksaan hanya menggunakan bahan-bahan yang didengar saat sidang putusan.
"Kita ini serba salah, melakukan kasasi tapi bahan-bahan terbatas, kalau tidak melakukan kasasi nanti kami lagi yang disalahkan," katanya.
Koestamastoeti menegaskan, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pabrik kompos dengan terdakwa I Gede Winasa ini pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin.
Menurutnya, hal itu dibuktikan dengan kehadiran JPU dari Kajati Denpasar yang harus bolak-balik ke Negara saat ada agenda sidang.
Di sisi lain Koestamastoeti mengakui, selama ini pihak PN Negara memang sering terlambat dalam mengirimkan berkas salinan amar putusan ke pihaknya.
"Tidak hanya sekali ini, tapi sudah sering terjadi (mengirim salinan amar putusan)," ujarnya.
Sebelumnya Humas PN Negara, Slamet Budiono berjanji, salinan amar putusan akan diberikan kepada JPU, Rabu (13/7)
Mengenai waktu kasasi, menurut Slamet, tenggang tinggal dua hari bukanlah tenggang terkait pengiriman memori kasasi.
"Tenggang tinggal dua hari lagi adalah masa bagi JPU untuk menyatakan sikapnya secara resmi. Kalau memang JPU menyatakan kasasi, masih ada waktu lagi tujuh hari untuk menyusun dan mengirim memori kasasi," jelasnya.
"Putusan itu masih diedit seperti tulisan-tulisan yang salah, selain itu minggu kemarin kan banyak hari libur," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Ditemui usai pelantikan Sekkab Jembrana, Kajari Negara A Koestamastoeti mengatakan, pihaknya belum menerima salinan amar putusan.
"Kalau menjadi jaksa hingga batas waktu pengajuan kasasi salinan amar keputusan belum juga diterima, apa yang akan anda lakukan?" kata Koestamastoeti.
Ia mengatakan, berdasarkan pasal 197 KUHAP semestinya salinan putusan sudah ada saat putusan itu dibacakan di depan sidang.
"Tapi ini kok lama sekali, salinan amar putusannya belum ada juga," keluhnya.
Terkait alasan pihak PN Negara yang masih mengedit amar putusan bersangkutan, Koestamastoeti menilai, seharusnya tidak boleh seperti itu.
"Masa putusan sudah dibacakan tapi berkasnya masih bertebaran. Seandainya berkas tuntutan dari JPU juga berhamburan seperti itu boleh gak?" katanya dengan wajah sedikit kesal.
Karena belum juga mendapatkan salinan amar putusan, dalam kasasi yang ia ajukan ke PN Negara, kejaksaan hanya menggunakan bahan-bahan yang didengar saat sidang putusan.
"Kita ini serba salah, melakukan kasasi tapi bahan-bahan terbatas, kalau tidak melakukan kasasi nanti kami lagi yang disalahkan," katanya.
Koestamastoeti menegaskan, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pabrik kompos dengan terdakwa I Gede Winasa ini pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin.
Menurutnya, hal itu dibuktikan dengan kehadiran JPU dari Kajati Denpasar yang harus bolak-balik ke Negara saat ada agenda sidang.
Di sisi lain Koestamastoeti mengakui, selama ini pihak PN Negara memang sering terlambat dalam mengirimkan berkas salinan amar putusan ke pihaknya.
"Tidak hanya sekali ini, tapi sudah sering terjadi (mengirim salinan amar putusan)," ujarnya.
Sebelumnya Humas PN Negara, Slamet Budiono berjanji, salinan amar putusan akan diberikan kepada JPU, Rabu (13/7)
Mengenai waktu kasasi, menurut Slamet, tenggang tinggal dua hari bukanlah tenggang terkait pengiriman memori kasasi.
"Tenggang tinggal dua hari lagi adalah masa bagi JPU untuk menyatakan sikapnya secara resmi. Kalau memang JPU menyatakan kasasi, masih ada waktu lagi tujuh hari untuk menyusun dan mengirim memori kasasi," jelasnya.
"Putusan itu masih diedit seperti tulisan-tulisan yang salah, selain itu minggu kemarin kan banyak hari libur," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011