Negara (Antara Bali) - Pembacaan vonis terhadap mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa dalam kasus korupsi pabrik kompos di Pengadilan Negeri Negara, Selasa ditunda karena Slamet Budiono, salah seorang anggota majelis hakim, sakit.

Ketua majelis hakim Yuli Atmaningsih saat membuka sidang di PN Negara mengatakan, musyawarah antarhakim untuk menentukan vonis terhadap mantan Bupati Jembrana itu sebenarnya sudah dilakukan.

"Namun hasil musyawarah itu harus diredaksikan dulu secara tertulis, dan setiap majelis hakim memiliki hak untuk membaca dan mencermati terlebih dahulu," katanya.

Menurut Yuli, karena sakit, Slamet tidak bisa membaca dan mencermati putusan tersebut sehingga pihaknya terpaksa menunda pembacaan vonis terhadap Winasa.

Yuli menambahkan, pihaknya akan kembali menggelar sidang dengan agenda yang sama pada Jumat (1/7) mendatang.

"Kami berharap saat sidang mendatang itu majelis hakim lengkap sehingga putusan bisa dibacakan," ujarnya.

Dalam sidang ini, Slamet yang sakit digantikan oleh majelis hakim pengganti Dyah Ratna Paramita.

Terhadap penundaan pembacaan putusan ini, baik JPU, I Gede Winasa dan penasehat hukumnya mengatakan bisa menerima.

Sidang kali ini dipadati oleh puluhan pengunjung yang rata-rata berasal dari pendukung I Gede Winasa.

Begitu Yuli Atmaningsih menutup sidang, terdengar sorakan kecewa dari pengunjung.

Ditemui saat berjalan menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Negara, Winasa mengaku tidak kecewa dengan penundaan ini.

"Biasa saja, itu kan merupakan kewenangan dari majelis hakim," katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa untuk dihukum 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pabrik kompos.

Selain tuntutan 6 tahun penjara, JPU juga minta majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar kerugian negara Rp2,9 miliar bagi Winasa.

"Jika terdakwa tidak bisa membayar kerugian negara itu, maka harta bendanya harus disita untuk dilelang sebagai pengganti. Jika tidak memiliki harta benda, mohon majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan 3 tahun penjara," kata JPU, Endrianto Isbandi saat membacakan tuntutan.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011