Denpasar (Antara Bali) - Wayan Budi alias Panjul (34), terdakwa pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi Stikes Bali, Dewa Ayu Agung Diah Cahyani, dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis makim di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
"Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan sekaligus pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 339 KUHP. Karenanya, kami menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Istiningsih Rahayu, ketua majelis hakim saat membacakan nota vonisnya.
Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neotroni Lumisensi kepada terdakwa Panjul pada sidang sebelumnya.
Dalam putusannya, hakim berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan, baik dari keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa yang jelas terbukti telah membunuh korban Ayu.
Atas bukti-bukti itu, terdakwa Panjul pantas mendapatkan hukuman, terlebih perbuatan terdakwa terungkap sangat kejam dan tidak berprikemanusiaan, kata hakim.
Seusai persidangan, keluarga korban yang turut hadir menyaksian agenda vonis itu, mengaku cukup puas dengan hukuman yang diberikan hakim kepada terdakwa.
Meski demikian, salah seorang keluarga korban sempat berusaha menyerang terdakwa saat dia akan dimasukan ke dalam sel tahanan PN Denpasar, namun dapat dibendung oleh petugas.
"Putusan penjara seumur hidup untuk terdakwa, sedikit mengobati luka kami. Tapi kami tetap merasa belum puas," ujar Dewa Gede Suparta, ayah kandung korban Ayu, yang juga pejabat pada Kadisperindag Provinsi Bali.
Di persidangan terungkap bahwa Dewa Ayu Agung Diah Cahyani dibunuh oleh Panjul pada 7 September 2010 di kamar kos korban, di Jalan Ida Bagus Oka, Gang Rencong, Denpasar.
Mahasiswi Stikes Bali itu ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan dengan sembilan luka bekas tusukan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.
Saat itu, korban juga ditemukan dalam posisi telentang dengan sebilah pisau yang masih menancap di bagian lehernya.
Selain dibunuh, harta benda milik korban juga dibawa kabur oleh Panjul, yakni berupa sebuah sepeda motor dan laptop.
Dari kasus tersebut, polisi yang terus melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku hingga kemudian berujung di persidangan.
Menanggapi vonis hakim tersebut, baik terpidana Panjul maupun JPU Neotroni senada menyatakan pikir-pikir dulu.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
"Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan sekaligus pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 339 KUHP. Karenanya, kami menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Istiningsih Rahayu, ketua majelis hakim saat membacakan nota vonisnya.
Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neotroni Lumisensi kepada terdakwa Panjul pada sidang sebelumnya.
Dalam putusannya, hakim berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan, baik dari keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa yang jelas terbukti telah membunuh korban Ayu.
Atas bukti-bukti itu, terdakwa Panjul pantas mendapatkan hukuman, terlebih perbuatan terdakwa terungkap sangat kejam dan tidak berprikemanusiaan, kata hakim.
Seusai persidangan, keluarga korban yang turut hadir menyaksian agenda vonis itu, mengaku cukup puas dengan hukuman yang diberikan hakim kepada terdakwa.
Meski demikian, salah seorang keluarga korban sempat berusaha menyerang terdakwa saat dia akan dimasukan ke dalam sel tahanan PN Denpasar, namun dapat dibendung oleh petugas.
"Putusan penjara seumur hidup untuk terdakwa, sedikit mengobati luka kami. Tapi kami tetap merasa belum puas," ujar Dewa Gede Suparta, ayah kandung korban Ayu, yang juga pejabat pada Kadisperindag Provinsi Bali.
Di persidangan terungkap bahwa Dewa Ayu Agung Diah Cahyani dibunuh oleh Panjul pada 7 September 2010 di kamar kos korban, di Jalan Ida Bagus Oka, Gang Rencong, Denpasar.
Mahasiswi Stikes Bali itu ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan dengan sembilan luka bekas tusukan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.
Saat itu, korban juga ditemukan dalam posisi telentang dengan sebilah pisau yang masih menancap di bagian lehernya.
Selain dibunuh, harta benda milik korban juga dibawa kabur oleh Panjul, yakni berupa sebuah sepeda motor dan laptop.
Dari kasus tersebut, polisi yang terus melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku hingga kemudian berujung di persidangan.
Menanggapi vonis hakim tersebut, baik terpidana Panjul maupun JPU Neotroni senada menyatakan pikir-pikir dulu.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011